tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan kritis pada 100 hari kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dalam periode tersebut, KontraS mencatat marak terjadi tindakan represi dan diskriminasi oleh aparat kepolisian terhadap rakyat. Listyo resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Jokowi pada 27 Januari 2021 lalu.
KontraS memberikan catatan terkait realisasi beberapa hal dari 16 program prioritas. Poin-poin dalam catatan ini disusun guna mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia selama kepemimpinannya.
"Secara umum, kami melihat tidak adanya perubahan signifikan dalam memperbaiki kinerja institusi Korps Bhayangkara. Hal ini bertolak belakang dengan tagline yang diusung, yaitu prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan sesuai jargonnya yaitu Presisi," kata peneliti KontraS, Rozy Brilian saat diskusi secara daring, Kamis (16/5/2021).
Dalam konteks perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0, KontraS menyayangkan Kapolri justru merealisasikan virtual police (VP) pada 19 Februari 2021.
Pemberlakukan virtual police ini justru menjadi alat represi baru di dunia digital karena menjadi ancaman konkret terhadap kebebasan berekspresi warga negara di media sosial.
Apalagi kata Rozy, teguran justru menyasar kepada mereka yang aktif mengkritisi pemerintah. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial, seperti penipuan online, menyebarkan konten pornografi, pelecehan secara daring, serta beberapa kasus rasisme.
"Tetapi kami tak melihat hal tersebut dilakukan oleh virtual police," tuturnya.
Situasi kebebasan sipil tersebut juga menyusut di tengah geliat aktivisme menentang kebijakan negara, seperti penangkapan sewenang-wenang atas dalih penanganan COVID-19. Seperti penangkapan Ketum KASBI Nining Elitos, 200 mahasiswa ditangkap saat aksi May Day, hingga penangkapan 9 demonstran Hardiknas di Kemendikbud.
"Bentuk diskriminatif penegakan hukum ini yang membuat program prioritas kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum justru berkebalikan dengan kondisi riil," pungkasnya.
Selanjutnya praktik penyiksaan masih menjadi bagian dari cara polisi guna mendapatkan pengakuan dalam proses penyelidikan, serta mekanisme pengungkapan peristiwa dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) turut menjadi deret masalah yang tidak menjadi perhatian dalam memperbaiki kinerja kepolisian.
Selain itu, keseriusan Kapolri dalam mentransformasi Polri menjadi lembaga yang lebih transparan dan berkeadilan juga tidak terlihat dari penerapan mekanisme KKEP yang masih tidak jelas pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, mengacu pada catatan 100 Hari Kapolri, KontraS mendesak Listyo Sigit segera melakukan perbaikan institusi Polri secara konkret, signifikan, dan revolusioner menuju kepada konsep kepolisian demokratis (democratic policing). Konsep ini akan membantu kepolisian untuk menjadi institusi yang lebih menghargai demokrasi dan hak asasi manusia.
Mengedepankan langkah-langkah yang humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban. Tindakan humanis Kepolisian harus terefleksi saat bertugas di lapangan bukan dengan cara membatasi media untuk tidak meliput tindakan kekerasan aparat.
"Meningkatkan profesionalisme institusi Kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Selain itu, kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri