Menuju konten utama

10 Daftar Nama Obat Ilegal Temuan BPOM Terbaru 2024

BPOM temukan 10 obat herbal yang berbahaya untuk kesehatan ginjal dan jantung. Berikut ini daftar obat yang telah dilarang.

10 Daftar Nama Obat Ilegal Temuan BPOM Terbaru 2024
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap agen obat bahan alam atau obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Dalam temuan itu, BPOM menemukan 10 obat herbal yang masuk kategori ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan tubuh.

Setelah berhasil mengungkapnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar sebut meskipun agen tersebut mengklaim obatnya berbahan herbal, namun ternyata obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak ginjal dan jantung jika dikonsumsi.

Pengungkapan peredaran obat herbal ilegal ini diketahui dilakukan BPOM bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 25 September 2024 kemarin di Kota Bandung dan Cimahi.

Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, obat bahan alam yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar BPOM serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu.

Setelah diusut lebih dalam, diketahui bahwa produk ilegal tersebut diperoleh agen dari sumber ilegal yang saat ini masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Ikrar menambahkan produk ilegal tersebut biasanya diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat seperti Kota Bandung, Cimahi, Depok, Subang, dan Purwakarta.

Dalam penelusuran tersebut BPOM juga berhasil menyita 218 item atau sekitar 217.475 pieces dengan nilai keekonomian berkisar Rp8,1 miliar.

Produk ilegal yang disita ini, tambah Ikrar, diduga mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian," ujar Taruna Ikrar dalam siaran persnya.

Setelah diamankan, pelaku pengedar obat ilegal ini berpotensi akan diproses Pro Justitia sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala BPOM kemudian memberikan penekanan kepada masyarakat terkait pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Daftar Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM Terbaru

Mengutip dalam siaran pers BPOM RI, berikut daftar obat herbal ilegal hasil temuan BPOM yang dapat mengancam kesehatan tubuh:

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antahan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

Baca juga artikel terkait OBAT HERBAL atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra