tirto.id - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengeklaim Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak setuju Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Jokowi kepada Zulhas usai rapat kabinet.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta. Waduh begitu, jangan, Pak Zul, katanya," kata Zulhas menirukan percakapan dengan Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Zulhas sendiri menyambut baik bila Kaesang yang notabene Ketum PSI itu maju dalam kontestasi. Zulhas bahkan pernah mengusulkan Kaesang maju di Pilgub Jakarta, jauh sebelum adanya putusan MA. Saat itu, Zulhas mengusulkan Kaesang berpasangan dengan putrinya, Zita Anjani.
"Kaesang, kan, anak muda, saya malah sudah pernah mengusulkan dulu, setahun lalu, gimana pak kalau Jakarta anak muda saja begitu, kan, Kaesang, setahun lalu, kalau tak tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda, pak, Kaesang sama Zita misalnya, saya bilang begitu waktu itu," ucap Zulhas.
Zulhas menjelaskan, kala itu, Jokowi tak merestui. Setelah putusan MA pun, Jokowi tak merestui Kaesang maju di Pilgub Jakarta.
"Sekarang sudah bisa, pak tadi saya bilang, terus siapa yang anu katanya begitu (ajukan gugatan) yang apa itu yang gugat, begitu yah. Sekarang udah boleh, pak, digugat, jangan, Pak Zul, kira-kira itu," tutup Zulhas.
Untuk diketahui, putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, membuat geram sejumlah pihak. Putusan ini dinilai memberi karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang.
Salah satunya, pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Feri menilai putusan itu berpotensi menguntungkan Kaesang, yang notabene Ketum PSI itu. Kaesang disebut-sebut akan maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
"Siapa yang hendak disasar? Seseorang dapat diuntungkan, desas-desusnya Kaesang yang belum berusia 30, dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan maju di dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari," kata Feri saat dihubungi Tirto, Senin (3/6/2024).
Dia mengatakan bila hal itu benar akan menjadi problematika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, seluruh aturan mengenai praktik bernegara didasarkan pada kesukaan terhadap sesuatu atau tidak.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin