Menuju konten utama

Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung

Tim Lawyer Ihza & Ihza Lawfirm yaitu Gugum Ridho Putra dan Muhammad Dzul Ikram bersama Yusril Ihza Mahendra yang bergabung secara daring dalam press conference terkait kasus pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung, Kamis (14/1/2021).

Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung
Tim Lawyer Ihza & Ihza Lawfirm yaitu Gugum Ridho Putra dan Muhammad Dzul Ikram bersama Yusril Ihza Mahendra yang bergabung secara daring dalam press conference terkait kasus pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung, Kamis (14/1/2021). FOTO/Doc.Rilis

tirto.id - Tim Lawyer Ihza & Ihza Lawfirm yaitu Gugum Ridho Putra dan Muhammad Dzul Ikram bersama Yusril Ihza Mahendra yang bergabung secara daring dalam press conference terkait kasus pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung, Kamis (14/1/2021). Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi dikarenakan adanya Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung dengan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. FOTO/Doc.Rilis

Baca juga artikel terkait YUSRIL

Sumber: pers rilis