tirto.id -
Menurut Agus, hal itu mungkin dilakukan karena kebijakan pemberian tarif pada jalan tol sebenarnya ditujukan untuk memberi kepastian bagi pengembalian modal perusahaan yang berinvestasi pada proyek infrastruktur itu.
Sebab pada tahap itu, jalan tol yang tadinya hak kelolanya diberikan kepada swasta atau BUMN, otomatis akan berpindah dan memiliki status yang setara dengan jalan nasional lainnya yang notabene dapat digunakan publik secara cuma-cuma.
Kepada wartawan, Rini menegaskan bahwa pembangunan jalan tol dilakukan dengan meminjam uang sehingga tarif tol diberikan sebagai pengganti biaya investasi pembangunan.
Agus juga membenarkan bila konsensi menjadi pembatas bila pemerintah ingin meniru Malaysia. Namun, Agus mengingatkan bahwa lamanya konsensi memiliki batas waktu kendati untuk pengembalian modal memerlukan proses yang panjang.
Namun, bila memang masa konsensi telah berakhir, menurut Agus perusahaan seharusnya telah menerima imbal hasil yang setimpal. Karena itu, memang sudah sewajarnya hak pengelolaannya diserahkan kepada negara.
Kalau pun hak konsensi itu akan di perpanjangan, Agus mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. Hanya saja sepanjang pengembalian modal kepada perusahaan belum menutup investaisnya.
Karena itu, lanjut Agus, pemerintah harus bersikap transparan mengenai setiap capaian pengembalian modal itu. Apalagi saat ini sisi itu masih tertutup pada publik. Sebab akan menjadi tidak adil bila ternyata didapati bahwa perusahaan yang bersangkutan mendapat hak perpanjangan konsensi di saat telah mendulang keuntungan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yulaika Ramadhani