Menuju konten utama

YLKI Minta Produsen Turunkan Harga Sepeda Motor

YLKI meminta dua produsen motor terbesar di Indonesia untuk menurunkan harga jual sepeda motor usai MA menolak kasasi

YLKI Minta Produsen Turunkan Harga Sepeda Motor
Petugas melayani calon pembeli sepeda motor di Astra Motor Center, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta dua produsen motor terbesar di Indonesia untuk berinisiatif menurunkan harga jual sepeda motornya.

Hal ini diucapkan Tulus usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dua produsen motor terbesar di Indonesia dalam kasus dugaan kartel dengan putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Melalui putusan MA itu, Tulus mengatakan kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc tak dapat dipandang remeh.

Meskipun kedua produsen sudah dijatuhi denda senilai Rp25 dan Rp22,5 miliar, menurutnya hal itu belum cukup. Masih ada langkah lain yang perlu ditempuh menyikapi putusan MA itu seperti menurunkan harga jual yang sempat terbukti kartel tersebut.

"Tanpa diminta dalam putusan, seharusnya manajemen beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud," ucap Tulus saat dikonfirmasi mengenai pernyataan tertulisnya pada Senin (6/4/2019).

Ke depan, agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran benar memberikan efek jera, Tulus merekomendasikan agar ketentuan mengenai kewajiban menurunkan harga ini juga diikutsertakan dalam revisi No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar putusan serupa seperti KPPU dapat memberi dampak kepada konsumen ketimbang hanya menjatuhkan denda.

Disamping itu, Tulus juga menilai besaran denda yang dijatuhkan masih cukup kecil. Ia menyarankan denda tersebut seharusnya dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar mempertimbangkan efek jeranya.

Ia juga merekomendasikan agar revisi UU No. 5 1999 ini juga mencakup kewajiban mengembalikan selisih uang kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut.

"Selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen dan atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga," ucap Tulus.

Selain itu, hal yang dipandang perlu juga mencakup tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk tindak pidana. Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan penekanan agar hukumannnya tak sekadar berupa denda.

Selanjutnya, Tulus juga meminta agar revisi UU itu menjadikan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai bukti atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, Seperti pertemuan antara kedua direktur dalam makan bersama yang diduga menjadi pembicaraan mengenai dugaan kartel yang ada.

Baca juga artikel terkait SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno