Menuju konten utama

YLBHI Minta Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Mundur

YLBHI minta aparatur di lembaga peradilan, baik hakim, kepaniteraan, kesekretariatan dan tenaga lainnya yang tersandung masalah hukum untuk mundur

YLBHI Minta Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Mundur
Gedung Mahkamah Agung. Antara foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) minta aparatur di lembaga peradilan, baik hakim, kepaniteraan, kesekretariatan dan tenaga lainnya yang tersandung masalah hukum untuk mundur. Pasalnya, hal itu dapat mencoreng muruah peradilan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Advokasi YLBHI Bahrain menyusul banyaknya aparatur di lembaga peradilan yang terseret kasus korupsi, seperti Edy Nasution yang notabene adalah panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Menurut Bahrain, dengan mundurnya aparatur peradilan yang tersandung masalah hukum, maka bisa mengamankan integritas dari lembaga peradilan itu sendiri.

“Jika ada aparatur peradilan yang tersandung masalah hukum dan dicurigai melakukan pelanggaran, sudah sewajarnya mundur dari jabatannya, jangan sampai marwah peradilan menjadi berkurang dengan mempertahankan mereka,” kata dia, di Jakarta, Rabu (4/5/2016) malam.

Hal tersebut, lanjut Bahrain diperlukan. Pasalnya, saat ini publik berjuang mencari keadilan, justru lembaga peradilan semacam MA dan MK tak mampu menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga itu.

Dia menyebutkan beberapa persoalan yang mencoreng dunia peradilan, seperti kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara oleh Andri Tristianto seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyeret Sekretaris MA Nurhadi.

Selain itu, lanjut dia, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2016 juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Arief Hidayat karena terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi dengan menerbitkan sebuah memo dengan pesan agar ada perlakuan istimewa pada seorang jaksa.

“Hal tersebut mengindikasikan banyaknya persoalan di tubuh lembaga peradilan hingga saat ini. Padahal sejatinya MA dan MK adalah institusi yang berintegritas dan berwibawa serta bebas dari perilaku koruptif,” ujarnya.

Senada dengan Bahrain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai sebaiknya ketiga pejabat peradilan ini mundur dan jangan melegitimasi kesalahan dengan alasan karena pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran etik.

“Kita harapkan mereka menjadi tonggak yang menyudahi standar moral sebagian besar pejabat yang mengadopsi standar pemerintahan pra reformasi yang menyatakan semua pejabat tidak pernah salah,” kata dia. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz