Menuju konten utama

YLBHI Desak KPK Periksa Sopir dan Ajudan yang Bersama Setya Novanto

YLBHI mencurigai sopir dan ajudan yang bersama Setnov saat kecelakaan terlibat untuk membantu Setnov melarikan diri.

YLBHI Desak KPK Periksa Sopir dan Ajudan yang Bersama Setya Novanto
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kepala Divisi Advokasi YLBHI M. Isnur meminta KPK untuk ikut menyelidiki kecelakaan yang menimpa tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017) kemarin. Isnur mendesak KPK memeriksa pengendara mobil Novanto lantaran diduga terlibat untuk membantu Ketua Umum Partai Golkar itu melarikan diri.

"KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. Baik ajudannya, baik sopir yang membawa dia gitu, sejak kapan sopir ini membawa dia. Jangan-jangan misalnya sejak malam ketika Setnov menghilang itu jangan-jangan dia membawa seharian," kata Isnur saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Itu [tindakan membawa Novanto] kan berati kalau sudah seperti itu berarti jelas mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.

Isnur mengingatkan, setiap orang yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran Pasal 21, KPK harus memeriksa secara menyeluruh kecelakaan Novanto. Lembaga antirasuah harus memeriksa semua pihak yang ada di mobil, baik ajudan maupun wartawan, aktivitas mereka sebelum kejadian hingga kecelakaan.

"Kita dapat kabar kan dia mau berangkat ke KPK, apakah itu benar arah menuju KPK? Itu digali dari saksi ini," kata Isnur.

Isnur menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar KPK tidak kecolongan. Ia tidak ingin KPK gagal mengamankan orang yang membantu pengejaran atau menyembunyikan tersangka korupsi.

Namun, Isnur mengingatkan KPK harus berhati-hati saat memeriksa sopir dan ajudan Setnov. Ia mencontohkan, saat memeriksa wartawan yang bersama Setnov, KPK harus melihat apakah yang bersangkutan bisa diperiksa tanpa menabrak kode etik wartawan.

Pria yang juga pengacara publik LBH Jakarta ini menegaskan, KPK tetap bisa menjerat semua pihak, termasuk sekadar membawa Novanto, pasca-penerbitan surat penangkapan, Rabu (15/11/2017) lalu.

"Tetap kena dong kan sebagai orang, sebagai subjek hukum dia kena pasal-pasal itu karena dia dianggap dewasa, dianggap bertanggung jawab," kata Isnur.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil pada Kamis (16/11/2017) kemarin saat menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri pemeriksaan KPK setelah mangkir dalam pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, Novanto telah mangkir 3 kali dalam pemeriksaan sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik kemudian menjemput paksa Novanto di kediamannya, namun Ketua DPR itu tidak ada di rumah.

Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, KPK mendapat kabar Setnov akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta karena keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan hasilnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.

Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan setelah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua DPR terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra