tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku pemerintah mendukung pengesahan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal (RUU Pembatasan Uang Kartal).
Yasonna menyebut undang-undang ini bermanfaat untuk memberantas tindak pidana berkaitan dengan uang seperti korupsi dan peredaran uang palsu.
"Kita yakin UU ini secara khusus memerangi korupsi, ini sangat penting. Termasuk uang palsu, kalau ini berhasil maka akan dapat menekan [peredaran]," tutur Yasonna di Gedung Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Yasonna mengaku, pihak pemerintah ikut dalam pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal. Ia mengatakan, pembahasan RUU sudah dilakukan bersama PPATK dan sejumlah stakeholder, termasuk Bank Indonesia sejak 2014.
Politikus PDIP ini menyebut, rancangan Undang-undang tersebut sudah masuk prolegnas Menkumham. Namun, pembahasan tersebut sempat terkendala karena ada sejumlah materi tambahan dari BI.
"Beberapa waktu lalu sudah kita bahas bersama dan sudah hampir jadi. Tapi kemudian Bank Indonesia menyampaikan pandangan kembali. Pada 2017, kami sudah kirim surat ke Presiden dan ada masukan dari Bank Indonesia. Nah, sekarang ini penyempurnaan," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, pemerintah masih melakukan sejumlah finalisasi dan menanti tanda tangan menteri. Setelah undang-undang tersebut ditandatangani, mereka akan menyerahkan rancangan tersebut kepada Presiden Jokowi untuk segera dikaji DPR.
Sedangkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku siap membahas RUU tersebut. Mereka akan mulai mengkaji begitu draf RUU sudah sampai di DPR.
"Kami di DPR siap saja menerima dan membahas RUU tersebut kalau pemerintah sudah serahkan kepada kami draftnya," ujar Bambang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri