Menuju konten utama

WP KPK Berharap Tak Ada Lagi Mutasi Pegawai Secara Mendadak

Dua jaksa dan dua penyidik dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan Polri, padahal masa kerja mereka masih panjang.

WP KPK Berharap Tak Ada Lagi Mutasi Pegawai Secara Mendadak
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo berharap tidak ada lagi pegawai yang dikembalikan ke instansi asal secara mendadak, apalagi saat masa kerjanya masih panjang.

Hal itu disampaikan Yudi merespons dua jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan dua penyidik yang dikembalikan ke Polri. Menurut Yudi, para pegawai itu masih memiliki tugas yang belum diselesaikan.

"Sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri," ujar Yudi kepada reporter Tirto, Jumat (31/1/2020).

Dua jaksa itu yakni Yadyn dan Sugeng yang masa kerjanya berakhir pada 2022. Sementara dua penyidik yakni Hendra dan Rosa yang masa kerjanya juga berakhir pada 2002, namun pengembalian mereka masih menunggu kajian dari Polri.

Yudi mengatakan kejaksaan masih belum meninjau kembali penarikan dua pegawainya dari KPK. Sehingga pada 31 Januari 2020 ini menjadi hari terakhir bagi Sugeng dan Yadyn di komisi anti rasuah KPK.

"Apa yang dialami oleh Keduanya merupakan inspirasi bagi kami untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal. Walau masa tugasnya belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Yadyn pun membenarkan penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung. Ia pasrah dengan keputusan itu karena pada prinsipnya ia hanya abdi negara. Namun, ia meminta agar diperbolehkan menyelesaikan beberapa perkara sebelum benar-benar ditarik ke kejaksaan.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejagung. Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ujar Yadyn melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait ATURAN MUTASI PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan