Menuju konten utama

Wiranto Akui Raup Suara Besar di Al Zaytun saat Jadi Capres 2004

Wiranto mengakui mendapat suara besar di Al Zaytun, tetapi bantah ada korelasinya dengan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

Wiranto Akui Raup Suara Besar di Al Zaytun saat Jadi Capres 2004
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto berpose sebelum upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengakui pernah berkampanye di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Eks Ketua Umum Partai Hanura mengatakan kampanye tersebut dilakukannya saat menjadi calon presiden pada Pilpres 2004 lalu ke berbagai pondok pesantren, tak hanya Al Zaytun saja.

"Itu sudah saya sampaikan bahwa hanya mengait pada saat saya menjadi calon presiden di tahun 2004, saya kampanye di banyak pondok pesantren, termasuk di Al Zaytun," kata Wiranto usai pelantikanpejabat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Pada Pilpres 2004, Wiranto berpasangan dengan Salahuddin Wahid atau Gus Solah. Ia maju didorong Partai Golkar bersama PDK, Partai Patriot dan PPNU.

Akan tetapi, Wiranto gagal lolos ke putaran kedua lantaran kalah dengan dua pasangan lain, yakni Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz (26,61 persen) dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (33,57 persen). Wiranto hanya mengantongi 26.286.788 suara atau cuma 22,15 persen.

Kala itu, Wiranto mengaku dirinya menyampaikan sejumlah kebijakan yang dibangun sebagai calon presiden. Ia pun mendapat suara besar di Al Zaytun, tetapi ia membantah adanya korelasinya dengan kontroversi kebijakan yang ada di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

"Pada saat pemilu memang suara saya cukup besar di sana, itu aja setelah itu memang saya enggak ada kaitan apa-apa dengan Al Zaytun," kata Wiranto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.

"SPDP ini terkait dugaan penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," kata Ketut.

Tak hanya soal dugaan penistaan agama saja, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga sedang mendalami dugaan TPPU di ponpes tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Salah satu kontroversi Al Zaytun yang sedang ditelusuri terkait TPPU yaitu penarikan iuran paksa dengan dalih infak dan menjadikan surat At Taubah ayat 103 sebagai dasar.

Infak tersebut ditarifkan dengan nominal Rp12 miliar untuk yang tinggal di desa maju dan Rp5 miliar untuk desa tertinggal. Jika tidak mampu membayar, pihak pesantren Al menawarkan cara lain untuk melunasi infak yakni dengan menjual anak kandung atau menjual diri.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto