tirto.id - Mantan pejabat karier di Bank Indonesia, Wimboh Santoso terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022. Wimboh menang telak dengan 50 suara dari anggota dewan, mengalahkan rivalnya Sigit Pramono yang hanya mendapatkan empat suara.
Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup Komisi XI DPR RI yang berlangsung Kamis (8/6/2017) malam, seperti dilansir dari Antara. Satu suara anggota dewan lainnya dinyatakan abstain. Wimboh akan menggantikan Muliaman Hadad, yang juga sebelumnya merupakan pejabat karier di BI.
Wimboh, merupakan birokrat karier yang lama berkecimpung di BI dan juga Dana Moneter Internasional. Saat menjabat di BI, dia pernah menduduki Direktur Pengaturan Perbankan BI pada 2010-2012 dan juga selanjutnya dipercaya sebagai Kepala Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat.
Dalam paparan visi-misinya saat uji kelayakan dan kepatutan Senin (5/6), Wimboh banyak menekankan mengenai stabilitas industri jasa keuangan dan sinergi antara OJK, Bank Indonesia dan juga Kementerian Keuangan.
Stabilitas, kata Wimboh, sangat penting untuk memitigasi terjadinya potensi krisis keuangan seperti yang terjadi pada 1998 di Indonesia.
"Yang paling utama adalah mitigasi, baru penanganan. Harus ada aturan, ada pengawasan dan koordinasi dengan lembaga lain, tidak menutup kemungkinan risiko dari krisis masih ada," ujar dia.
Wimboh juga setuju dengan bertahannya pembagian kewenangan makropudensial dan industri perbankan antara OJK dengan BI. Wimboh tidak menekankan pengaturan industri perbankan sepenuhnya harus diambil oleh OJK.
"Lebih baik sinergi saja, masing-masing punya ranah di makroprudensial. Kadang malah satu sama lain bisa meng-cover," ujarnya.
Isu penting lainnya yang diutarakan Wimboh adalah janjinya untuk mengkaji ulang besaran iuran yang diminta OJK dari industri jasa keuangan. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik dia berjanji akan transparan dan proprosional untuk menentukan besaran iuran yang diminta OJK ke pelaku industri.
Komisi XI juga menetapkan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2017-2022. Enam anggota DK OJK yang terpilih melalui pemungutan suara tertutup itu adalah calon petahana Nurhaida yang meraih suara terbanyak yakni 54 suara, Tirta Segara 51 suara, Riswinandi 50 suara, Heru Kristiyana 39 suara, Hoesen 34 suara dan Ahmad Hidayat 22 suara.
"Sudah ditetapkan enam anggota DK OJK yang mendapat paling banyak suara dan akan mendampingi Wimboh Santoso," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, sembari mengetuk palu menutup pemungutan suara tertutup.
Nurhaida merupakan petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Tirta Segara saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Riswinandi sebagai Direktur Utama PT. Pegadaian Persero, Heru Kristiyana merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Hoesen masih menjabat sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia, dan Ahmad Hidayat saat ini masih menjabat Direktur Departemen Keuangan Internal Bank Indonesia.
Mekeng mengklaim enam anggota dan ketua Wimboh dipilih berdasarkan pilihan masing-masing anggota, atau tidak ada kesepakatan tertentu di Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan itu.
"Mungkin karena Pak Wimboh punya pengalaman di internasional, jadi banyak harapan untuk memajukan OJK dan meningkatkan kontribusi OJK terhadap perekonomian. Enam calon lainnya juga punya kemampuan masing-masing, bisa dilihat saat uji kelayakan dan kepatutan kemarin," ujar Mekeng, anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar tersebut.
Keenam anggota DK OJK itu terpilih setelah proses seleksi yang dipimpin Panitia Seleksi bentukkan pemerintah sejak Januari 2017. Kemudian, dari seleksi yang dilakukan Pansel, terkerucutkan 14 nama calon terbaik yang disahkan Presiden Joko Widodo dan diserahkan ke Komisi XI DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Seleksi di Komisi XI DPR berlangsung sejak Senin (5/6) dan diakhiri pemungutan suara tertutup pada Kamis malam ini, dengan hasil akhir satu Ketua DK OJK terpilih dan enam anggota DK OJK.
Selanjutnya, kata Mekeng, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK secara internal akan menetapkan enam anggota tersebut untuk menjadi Wakil Ketua dan lima anggota yang merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ketua Dewan Audit, dan Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
"Mereka yang internal akan memilih, kami hanya memilih satu Ketua dan enam anggota," ujar dia.
Selanjutnya, hasil dari Komisi XI ini akan diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk dibawa dan disahkan di sidang paripurna DPR.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti