tirto.id - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan pungutan liar berkedok sumbangan sekolah, sebab pada tahun ajaran baru seperti saat ini merupakan masa rawan sering dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
"Pungutan liar yang berkedok sumbangan saat masa daftar ulang sekolah dikhawatirkan masih terjadi. Terutama di sekolah-sekolah swasta favorit," katanya pada Kamis (14/7/2016).
Menurut dia, pungutan liar seperti ini, biasanya dilakukan saat mulai masuk tahun ajaran baru.
"SD sampai SMP yang negeri, tidak boleh ada pungutan. Sementara, yang swasta tidak ada kontrol," katanya.
Ia mengatakan untuk sekolah tingkat SMA atau sederajat diperbolehkan melakukan pungutan. Namun, dengan catatan harus legal atau ada dasar hukumnya.
"Seperti ada peraturan bupati atau kepala Dinas Pendidikan. Tidak bisa dari hasil musyawarah komite sekolah saja. Musyawarah komite sekolah itu hanya untuk masukan kepala sekolah guna membuat kebijakan. Pungutan harus merujuk ke aturan yang lebih tinggi," katanya.
Budhi mengimbau agar sekolah juga konsisten. Kalau sifatnya sumbangan, jangan disebut dengan pungutan.
"Pungutan dengan sumbangan itu berbeda. Pungutan itu waktu dan jumlah ditentukan. Sementara, untuk sumbangan sifatnya secara sukarela. Hal seperti inilah yang masih sering terjadi pada masa masuk sekolah siswa baru," katanya.
Ia meminta agar masyarakat yang mengetahuinya tidak segan untuk melaporkan ke Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ombudsman Republik Indonesia DIY-Jateng atau melalui pesan singkat (SMS).
"Meski hanya melalui SMS, namun kami tetap akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. SMS layanan aduan seperti ini cukup efektif," katanya.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini