Menuju konten utama

Wasekjen PAN Sebut Pengesahan UU Ormas Masih Bisa Dibatalkan

Melihat wacana dan pendapat terkait Perppu Ormas, Wasekjen PAN menilai sangat memungkinkan MK membatalkan Undang-Undang Ormas.

Wasekjen PAN Sebut Pengesahan UU Ormas Masih Bisa Dibatalkan
Peserta Aksi 287 menunjukan spanduk bernada protes atas pengesahan Perppu Ormas di Monas, Jakarta, Jumat (28/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melalui voting terbuka dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017). Namun, pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang belum menjadi akhir perjuangan.

"Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan Undang-Undang tersebut masih bisa melakukan uji material ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, Rabu (25/10/2017).

Saleh mengatakan semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif di hadapan para hakim konstitusi di MK.

Perjuangan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana dan pendapat terkait Perppu Ormas, sangat memungkinkan MK membatalkan Undang-Undang tersebut.

"Perjuangan secara politik telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN di DPR misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumentasi secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II," tuturnya sebagaimana dikutip Antara.

Meski begitu, kenyataan politik berkata lain. Mayoritas fraksi di DPR ternyata lebih mendukung Perppu Ormas untuk menjadi Undang-Undang.

Paripurna DPR pada Selasa kemarin telah menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang melalui pengambilan suara terbanyak.

"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU," kata Pimpinan Sidang Fadli Zon lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

Sebanyak 314 suara setuju didapatkan dari 7 fraksi yang sejak awal memang menerima Perppu Ormas, yakni PKB, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, dan Golkar. Sementara, 131 suara tidak setuju berasal dari 3 fraksi yang menentang, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan 68 anggota, Perppu Ormas bertentangan dengan demokrasi. Oleh karena itu Gerindra tetap menolak," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat pengambilan keputusan.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Sutanto menyatakan penolakannya. "Dalam forum terhormat ini Fraksi PAN menolak Perppu Ormas."

Langkah ini juga diikuti Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang menyatakan, "Bismillahirahmanirrahim, seluruh anggota F-PKS menolak Perppu Ormas."

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari