Menuju konten utama

Warga Kampung Aquarium Keluhkan Tak Bisa Mencoblos

Dua warga Kampung Aquarium, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluh tidak dapat dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Warga Kampung Aquarium Keluhkan Tak Bisa Mencoblos
Ilustrasi TPS. Tirto.id/Wan Ulfa

tirto.id - Baru satu jam berjalan, sudah ada dua orang warga Kampung Aquarium yang mengeluhkan tidak dapat mencoblos di TPS 17 RT 1, 2, 11, 12 RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Alasannya, nama mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) meski e-KTP dan Kartu Keluarga mereka terdaftar di DKI Jakarta.

"Tadi saya sudah ke kelurahan tapi mereka tidak melayani," ujar Sriningsih, warga Kampung Aquarium yang kini pindah ke Rusunawa Bebek, (15/2/2017) pagi WIB.

"Katanya kalo pakai e-KTP dan KK bisa," tambah Sri.

Sri datang ke TPS 17 pada pukul 8.16 WIB. Sesampainya di sana, ia ditolak oleh petugas KPPS bagian pendaftaran. "Namanya ibu ada di daftar nggak? Coba cari dulu," kata petugas TPS kepada Sriningsih.

Dari pantauan Tirto, nama Sriningsih memang tidak termasuk dalam 422 DPT TPS 17. Sriningsih mengaku tidak tahu mengapa dirinya tidak masuk ke dalam DPT, meski dia ber-KTP Jakarta.

"Nggak tahu juga kenapa saya nggak dapat undangan buat nyoblos," ujar perempuan yang membawa serta seorang cucunya ke TPS.

"Ya sudah saya nanti coba ke sini lagi jam 12. Katanya bisanya jam segitu," ucap Sri.

Selain Sriningsih, terdapat salah satu warga keturunan Tionghoa juga yang hendak mencoblos tapi terkendala tidak dapat surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara.

"Saya tadi sudah ke kelurahan juga tidak ada penjelasan. Merepotkanlah," ujar singkat perempuan yang tidak ingin disebutkannya namanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI 2017 atau tulisan lainnya dari Arya Adikristya

tirto.id - Politik
Reporter: Arya Adikristya
Penulis: Arya Adikristya
Editor: Yantina Debora