tirto.id - Pemerintah memperbolehkan warga berumur maksimal 45 tahun untuk beraktivitas kembali, tetapi hanya untuk 11 sektor.
Hal tersebut mengacu sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat bersama Presiden Jokowi dan jajaran tentang evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar secara daring, Selasa (12/5/2020).
Sebagai informasi, 11 sektor yang diatur dalam Permenkes untuk tetap berjalan adalah kegiatan seperti fasilitas umum seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain
dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan orang selama menerapkan protokol kesehatan, termasuk pembatasan transportasi hingga pembatasan kegiatan budaya tetap mengikuti protokol kesehatan.
Doni kembali mengingatkan, alasan pelonggaran aktivitas untuk warga maksimal berumur 45 tahun karena penderita berusia di atas 46 tahun rentan meninggal dunia. Gugus tugas COVID-19 mencatat, usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45%.
Ia menambahkan, angka kematian warga berusia 46 sampai 59 tahun mencapai 40% khususnya mereka yang punya penyakit penyerta seperti halnya hipertensi, diabetes, jantung, asma, ginjal dan sebagainya.
Doni memahami kalau umur 45 tahun berisiko tertular Covid-19. Namun, pemerintah melihat warga berumur 45 tahun ke bawah adalah pekerja dengan mobilitas tinggi. Akan tetapi risiko tersebut bisa berkurang jika mereka menjaga diri. Warga tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga risiko penularan maupun tertular bisa berkurang.
"Ini harus kita ingatkan. Kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul-betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," tutur Doni.
"Selama kelompok-kelompok tersebut apakah yang di atas 46 tahun termasuk yang di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami bahwa mereka adalah orang-orang yang berisiko menulari kepada keluarga yang lain," kata Doni.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri