Menuju konten utama

Wapres Serahkan Rangkap Jabatan Oesman ke MPR dan DPD

Wapres Jusuf Kalla mengatakan terpilihnya Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebabkan rangkap jabatan harus diselesaikan oleh lembaga tinggi negara tersebut.

Wapres Serahkan Rangkap Jabatan Oesman ke MPR dan DPD
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima palu dari Pimpinan Rapat Paripurna Sementara DPD A.M. Fatwa (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh yang selanjutnya akan didampingi Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terpilihnya Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyebabkan adanya rangkap jabatan harus diselesaikan oleh lembaga tinggi negara tersebut.

"Nanti soal MPR dengan DPD lah yang selesaikan," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Wapres juga mengaku belum mengetahui aturannya apakah Ketua DPD harus mundur karena adanya rangkap jabatan tersebut.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerahpada Selasa (4/4/2017) secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.

Mengenai terpilihnya Wakil Ketua MPR Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan dibicarakan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kami akan musyawarah dan hal ini tentu akan dibicarakan bersama," ucapnya.

Di tempat terpisah, Oesman Sapta Odang mengatakan ia pun akan berkonsultasi dengan pimpinan MPR.

"Saya mau konsultasi dulu sama pimpinan MPR, mekanismenya saya belum tahu," katanya.

Pada Selasa (4/4/2017) Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta dan dipandu oleh Wakil Ketua MA H. M. Syarifuddin.

Pelantikan pimpinan baru DPD RI ini berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.

Sebelumnya terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD.

Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA.

Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri