Menuju konten utama

Wapres Minta Aksi Massa 5 Mei Tak Usah Dilakukan

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau masyarakat untuk tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau "Aksi 505".

Wapres Minta Aksi Massa 5 Mei Tak Usah Dilakukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada pembukaan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/5). WPFD yang diikuti sekitar 1.300 jurnalis dalam dan luar negeri itu dalam rangka memperingati hari kebebasan pers dunia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Masyarakat diimbau oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau "Aksi 505" yang diklaim untuk mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Menurut Kalla, kasus penodaan agam sudah di tangan baik oleh pengadilan.

"Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang," kata Wapres Kalla usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (3/5/2017).

Undang-undang yang dimaksud Kalla adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka itu hak mereka.

Aksi massa 505 itu direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diklaim untuk mengawal sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017.

"Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata pria yang juga akrab disapa JK ini.

Meskipun demikian, Wapres menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni GNPF-MUI, harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

"Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," kata Kalla sebagaimana dilansir dari Antara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Baca juga artikel terkait AKSI 505 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari