Menuju konten utama

Wamenperin: Industri Non-Migas Jadi Penyumbang PDB Rp16,7 T

Faisol menambahkan, industri migas juga berkontribusi kontribusi lebih dari Rp500 triliun atau sekitar 25 persen dari total PDB.

Wamenperin: Industri Non-Migas Jadi Penyumbang PDB Rp16,7 T
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza dalam sambutannya di acara 1ST Indonesia Seamless Tube Summit, Jakarta, Rabu (6/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, melaporkan kinerja sektor pengolahan industri di Indonesia terus menunjukkan tren positif, terutama industri pengolahan non-migas. Ia mengaku, industri non-migas sumbang PDB hingga Rp16,7 T.

“Industri pengolahan non-migas misalnya tetap menjadi penyumbang utama PDB kita sebesar Rp16,7 triliun di triwulan kedua tahun 2024 ini,” ujar Faisol dalam sambutannya di acara 1ST Indonesia Seamless Tube Summit, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan terlihat signifikan pada industri logam dasar imbas meningkatnya permintaan dalam negeri dan luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa investasi dan pengembangan sektor pengolahan nasional di Indonesia semakin kuat, khususnya di bidang hilirisasi.

Kemudian, sejalan dengan pertumbuhan kinerja sektor industri non-migas, industri migas juga mengambil peran penting karena memberikan kontribusi lebih dari Rp500 triliun atau sekitar 25 persen dari total PDB.

“Sektor migas menciptakan rantai pasok yang luar biasa terutama di industri pipa dalam negeri. Produksi pipa seamless yang sekarang kita saksikan ini merupakan bagian dari sumbangan industri migas kepada PDB kita,” ujarnya.

Politikus PKB ini juga menyadari bahwa keberhasilan pembangunan industri nasional sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku. Ia mencontohkan, terdapat 14 produsen pipa seamless dengan kapasitas lebih dari 800 ribu ton per tahun dengan utilisasi sekitar 40 persen saat ini.

Maka dari itu, dengan adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan pelarangan dan pembatasan dan regulasi lainnya, dia optimis industri pipa seamless ini akan semakin mampu memenuhi kebutuhan sektor migas.

“Namun kita juga perlu mengatasi tantangan penyediaan bahan baku untuk mendukung produksi pipa. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2024 mengatur tata cara importasi besi dan baja termasuk pipa jadi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher