Menuju konten utama
Konflik Agraria

Walhi: Pemerintah Harus Hentikan Izin Terbit HGU dan Tambang Baru

Demi menghindari terjadinya konflik agraria, Walhi meminta pemerintah untuk tidak terus mengeluarkan izin HGU dan tambang.

Walhi: Pemerintah Harus Hentikan Izin Terbit HGU dan Tambang Baru
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Aliansi Mahasiswa Pejuang Agraria (FAPERTA) berunjuk rasa memperingati Hari Agraria di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi menyampaikan, jika pemerintah memang serius untuk menyelesaikan konflik agraria, maka seharusnya pemerintah tidak meluaskan konflik tersebut dengan membuka sejumlah izin baru.

"Tidak hanya menyelesaikan, tapi bagaimana menghentikan tumbuhnya konflik-konflik baru, menghentikan terus keluarnya izin-izin baru," ungkap Zenzi saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).

Zenzi mengatakan, terdapat setidaknya tiga sumber utama terjadinya konflik agraria. Pertama, sektor perkebunan, lalu diikuti dengan tambang dan tanaman industri.

Dalam sektor tambang, jelas Zenzi, izin diawali dengan izin eksplorasi. Setelah eksplorasi, baru diterbitkan izin eksploitasi. Untuk perkebunan, izin diawali dengan izin prinsip, kemudian diikuti dengan diterbitkannya izin usaha perkebunan, serta HGU.

"Dan biasanya saat dibuka tahap eksplorasi atau izin prinsip, konfliknya sudah ada di masyarakat, [tetapi] proses pemberian izin masih terus dilakukan," ungkap Zenzi.

Hal tersebut yang kemudian dikritik oleh Zenzi. Pasalnya, pemerintah kerap kali mengabaikan munculnya konflik tersebut.

"Padahal seharusnya saat sudah ada komplain atau protes dari masyarakat izin untuk tahapan berikutnya seharusnya tidak boleh ada izin lagi untuk eksploitasi untuk tambang," tegas Zenzi.

Zenzi juga mempertanyakan mengapa izin masih terus dapat dikeluarkan oleh pemerintah, padahal pemerintah sudah mengeluarkan moratorium sawit melalui Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Perizinan Kelapa Sawit serta Produktivitas Kelapa Sawit pada 19 September 2018.

"Yang seharusnya memang tidak dikeluarkan lagi izin baru, dan malah mengurangi izin yang sudah ada," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno