Menuju konten utama

Waktu Imsak di Pekajang Kab. Lingga Hari Ini 20 Mei 2020 pada Ramadan 1441H

Waktu imsakiyah di Pekajang Kab. Lingga pada 20 Mei 2020 atau tanggal 27 Ramadan 1441 perlu diketahui oleh warga muslim di Pekajang Kab. Lingga yang tengah menunaikan ibadah puasa.

Waktu Imsak di Pekajang Kab. Lingga Hari Ini 20 Mei 2020 pada Ramadan 1441H
PEKAJANG KAB. LINGGA

tirto.id - Ibadah puasa akan memasuki hari ke-27 pada tanggal 27 Ramadan 1441 atau bertepatan dengan 20 Mei 2020. Waktu imsakiyah perlu diketahui oleh warga muslim di Pekajang Kab. Lingga yang hendak menjalankan ibadah puasa.

Umat muslim penting mengetahui jadwal imsak serta waktu subuh supaya aktivitas sahur dapat segera diakhiri saat menjelang terbitnya fajar shodiq. Sebab, waktu ibadah puasa dimulai ketika fajar shodiq telah muncul atau saat waktu subuh datang.

Selain jadwal imsak dan waktu subuh di Pekajang Kab. Lingga, informasi mengenai alamat masjid setempat juga diperlukan oleh warga muslim yang kebetulan sedang singgah di daerah tersebut sehingga mereka bisa menjalankan ibadah sholat subuh dan sholat fardhu lainnya dengan berjamaah.

Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Namun, pada Ramadan 2020, umat muslim di tanah air sebaiknya memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang apabila kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Di antara ibadah itu, termasuk sholat fardhu atau tarawih berjamaah di masjid dan tempat umum.

Fatwa MUI tersebut juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, jika potensi penularan Covid-19 di suatu wilayah dinilai tinggi oleh pihak yang berwenang.

Daftar Masjid di Pekajang Kab. Lingga

Warga ataupun musafir yang kebetulan singgah di Pekajang Kab. Lingga dapat melaksanakan sholat subuh dan sholat fardhu lainnya di Masjid Bahrun Al- Ulum.

Salah satu masjid di Pekajang Kab. Lingga tersebut berlokasi di Tanjung Pinang Timur. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), Masjid Bahrun Al- Ulum termasuk dalam kategori Masjid Jami. Masjid yang punya daya tampung 100 - 150 jamaah ini tercatat dibangun pada 2018.

Selain itu, Masjid AN-NIKMAH juga bisa menjadi alternatif untuk tempat melaksanakan sholat subuh berjamaah jika para musafir kebetulan melintas di dekatnya. Masjid ini beralamat di Tanjung Pinang Timur, dan berdasarkan data Kemenag, tergolong dalam kategori masjid Masjid Jami. Berdiri pada 2000, masjid ini tercatat memiliki kapasitas tampung sekitar 50 - 100 jamaah.

Alternatif tempat sholat subuh dan sholat fardhu selanjutnya adalah Masjid Al-Jannatul A'laa. Masjid ternama di Pekajang Kab. Lingga ini berada di Bukit Bestari. Daya tampung masjid yang berdiri pada 2017 ini mencapai 50 - 100 jamaah.

Khasanah Keislaman: Hukum Puasa Ramadan tidak Sahur

Untuk menambah atau mengingat lagi khasanah keislaman umat muslim, perlu kiranya mengetahui tata aturan atau hukum Islam yang mendasar.

Makan dan minum sebelum menjalankan ibadah puasa atau sahur sangat dianjurkan. Perintah melakukan aktivitas sahur ada dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, berikut:

"Sahurlah kalian semua. Sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan," (HR Bukhari: 1923).

Nabi Muhammad SAW memerintahkan sahur agar umat muslim dapat mempersiapkan diri sehingga lebih kuat dalam menjalankan puasa. Oleh karena itu, sahur dianjurkan pada sepertiga malam terakir atau waktu antara sesudah tengah malam dengan terbitnya fajar shodiq (subuh). Anjuran ini sesuai dengan hadis berikut:

“Dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: tidak akan hilang sifat kebaikan pada diri manusia, selama ia mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka puasa" (HR Ahmad).

Meski demikian, sahur tidak wajib dilakukan sebelum berpuasa. Sebab, para ulama bersepakat bahwa hukum sahur adalah sunnah. Dengan demikian, orang yang tidak makan sahur ketika akan berpuasa, tetap sah puasanya dan tidak mendapatkan dosa. Namun, mereka yang tidak sahur kehilangan pahala ibadah sunnah ini.

Sahur pun bukan termasuk rukun puasa. Dikutip dari NU Online, Rukun Puasa ada dua. Pertama, niat puasa yang diucapkan dalam hati pada malam hari. Untuk puasa Ramadhan, wajib dijelaskan kefardhuannya di dalam niat tersebut. Niat puasa yang harus dilakukan pada malam hari sesuai Sabda Nabi Muahammad SAW dalam hadis berikut.

"Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa," (HR Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, al-Nasa’i: 2293).

Sementara rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Waktu Imsak dan Jadwal Sholat di Pekajang Kab. Lingga

Untuk menyambut bulan puasa pada Ramadhan 2020 (1441 H), Tirto.id menyediakan informasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, buka puasa, magrib, dan isya di Pekajang Kab. Lingga berdasarkan data Kemenag RI sebagai berikut:

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH