Menuju konten utama

Wakil Ketua Pansus KPK Dukung Pembentukan TGPF Novel Baswedan

Menurut Eddy Kusumawidjaya, pembentukan TGPF bisa meringkankan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.

Wakil Ketua Pansus KPK Dukung Pembentukan TGPF Novel Baswedan
Eddy Kusuma Wijaya. Foto/dpr.go.id/andri

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan.

"Saya setuju saja kalau memang bisa dibentuk," kata Eddy saat dihubungi Tirto, Rabu (1/11/2017).

Menurut Eddy, pembentukan TGPF bisa meringankan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Baik-lah. Selama niatnya memang membantu itu bagus. Polisi tentu akan terbuka dengan adanya TGPF," kata Eddy.

Meski begitu, Eddy memberi catatan bahwa selama 200 hari sejak penyerangan Novel Baswedan bukan berarti kepolisian tidak bekerja sama sekali.

"Saya itu mantan polisi. Untuk penyelidikan itu sulit. Prosesnya panjang. Apalagi kasus kayak Novel. Harus cari banyak saksi dan alat bukti yang cukup," kata Eddy.

Sementara, kata Eddy, 52 saksi yang telah diselidiki oleh kepolisian bukanlah saksi melihat. Dengan begitu, menurutnya, polisi belum bisa menyimpulkan.

"Kayak Miko itu kan sudah diperiksa. Tapi alibinya tidak masuk. Novel juga kan masih hidup. Dia sendiri saja tidak tahu," kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga meminta kepada KPK untuk mengoreksi internalnya. Terutama sosok pribadi Novel Baswedan selaku penyidik.

"Penyerangan ini kan berarti Novel Banyak musuhnya. Kabarnya dia ini kan juga punya masalah di internal, seperti sama Aris Budiman," kata Eddy.

Sebelumnya, sejumlah aktivis LSM, akademisi dan mantan Pimpinan KPK mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengusulkan pembentukan TGPF ke Presiden Jokowi.

Mereka menganggap polisi tidak mampu bekerja maksimal dalam mengusut kasua penyerangan Novel Baswedan sejak 11 April lalu.

"Penyerangan kepada Novel adalah penyerangan kepada KPK," kata Mochtar Pabottingi di Gedung KPK, Rabu (31/10/2017).

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pimpinan KPK belum mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait hal itu.

"Itu tadi nanti dibicarakan berlima karena belum kumpul, tadi yang ada cuma 2 orang. Saya dengan Bu Basariyah. Pimpinan KPK mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Seandainya pimpinan lain setuju, nanti akan diusulkan ke presiden pembentukan TGPF," kata Agus di Gedung KPK.

Agus pun menjelaskan alasan KPK tidak segera membentuk TGPF dalam kasus Novel Baswedan. Menurutnya, hal itu karena KPK masih memberi kesempatan kepada kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan.

"Saya kira sebelumnya kita harus berikan waktu yang cukup pada polisi, tapi sekarang sudah 200 hari. Jadi mungkin pertimbangan kita tanyakan lebih intensif fakta yang sudah didapatkan untuk kita lebih mengetahui lebih lanjut," kata Agus.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari