Menuju konten utama

Wakil Ketua Pansus Kaget Ada Poin Pembentukan Lembaga Pengawas

Taufiqulhadi menduga masuknya rekomendasi itu lantaran Agun Gunandjar luput merevisi draf rekomendasi yang disampaikannya di rapat paripurna.

Wakil Ketua Pansus Kaget Ada Poin Pembentukan Lembaga Pengawas
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi kaget dengan masuknya poin pembentukan lembaga pengawas independen dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, hari ini Rabu (14/2/2018).

Pasalnya, menurut Taufiqulhadi, dalam rapat konsultasi Pansus Hak Angket KPK dengan pimpinan DPR dua hari lalu semua fraksi sudah setuju agar poin pembentukan lembaga pengawas independen tidak masuk dalam rekomendasi.

"Ini agak aneh juga. Karena selama ini sudah kita katakan itu tidak masuk," kata Taufiqulhadi, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Taufiqulhadi menduga masuknya rekomendasi pembentukan lembaga pengawas independen oleh KPK lantaran Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa luput dalam merevisi draf rekomendasi yang disampaikannya di rapat paripurna.

"Karena mungkin Pak Agun pada waktu itu tidak hadir karena dia menjadi saksi Pak Setnov," kata Taufiqul.

Meski begitu, Taufiqulhadi menyatakan dalam rapat konsultasi tersebut Golkar juga menolak adanya rekomendasi pembentukan lembaga pengawas independen.

"Golkar juga menurut Bamsoet dia enggak setuju juga," kata Taufiqulhadi.

Maka, terkait hal ini Taufiqulhadi menyatakan akan segera menemui pimpinan DPR guna melakukan konsultasi kembali. "Kemungkinan hari ini saya akan segera konsultasi ke pimpinan (DPR)," kata Taufiqulhadi.

Ada pun rekomendasi Pansus Hak Angket KPK terkait pembuatan lembaga pengawas independen termasuk dalam aspek kelembagaan.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," kata Agun saat menyampaikan poin-poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, di dalam rapat paripurna DPR, Rabu, (14/2/2018).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto