Menuju konten utama
Dugaan Pemukulan Kader PDIP

Waketum Gerindra: Kasus Joko Jadi Pelajaran bagi Semua Kader

Habiburokhman sebut sanksi etik kepada Joko Santoso yang diduga memukul kader PDIP, menjadi pelajaran bagi semua kader.

Waketum Gerindra: Kasus Joko Jadi Pelajaran bagi Semua Kader
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd)

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Joko Santoso yang diduga memukul kader PDIP, menjadi pelajaran bagi semua kader. Dalam sidang etik yang digelar Minggu (10/9/2023), Joko Santoso dinyatakan bersalah dan dipecat dari Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.

“Ya itu dia, kami mengingatkan ke kader-kader Gerindra. Pesan dari Pak Prabowo [Ketum Gerindra, Prabowo Subianto] agar menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) di situ juga ada soal ikrar jati diri Partai Gerindra," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu sore.

Waketum DPP Gerindra itu mengatakan, dalam AD/ART semua kader diwajibkan bersikap sopan rendah hati dan disiplin. "Disiplin termasuk mengendalikan emosi. Masa sih gara-gara bendera mendatangi orang, membentak-bentak. Itu, kan, sangat tidak dibenarkan," tutur Habiburokhman.

Ketika disinggung bakal ada permintaan maaf kepada PDIP buntut insiden itu, Habiburokhman menjawab diplomatis.

"Itu urusan pimpinan," kata Habiburokhman.

Kasus ini berawal dari kader PDIP bernama Suparjianto yang melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso atas dugaan pemukulan.

Suparjianto mengaku dipukul setelah memasang bendera PDIP di Kampung Cumi-Cumi, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023). Suparjianto juga telah melaporkan insiden itu ke polisi.

Teranyar, kepolisian bakal mendalami laporan itu dengan meminta keterangan dua pihak.

Atas perbuatannya itu, Habiburokhman mengatakan, Joko dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

"Kami menjatuhkan putusan bahwa ybs bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Habiburokhman.

Dengan sanksi itu, artinya Joko Santoso tidak dipecat sebagai kader.

Joko Santoso disebut terbukti melanggar Pasal 68 AD/ART Gerindra, ihwal jati diri kader yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disipilin.

Dalam keterangan di sidang, Joko mengaku mendatangi rumah kader PDIP itu, masuk dan membentak.

“Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," ucap Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz