tirto.id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang bagi Joko Santoso. Hal ini buntut pelanggaran etik yang diduga dilakukan Joko. Namun, belum ada kesimpulan apakah Joko melakukan pemukulan terhadap kader PDIP atau tidak.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, Joko dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
“Kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang,” kata Habiburokhman di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu sore.
Dengan sanksi itu, artinya Joko tidak dipecat sebagai kader.
Waketum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, Joko Santoso terbukti melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, ihwal jati diri kader yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disipilin.
Dalam keterangan di sidang, Joko mengaku mendatangi rumah kader PDIP itu, masuk dan membentak.
“Nah, itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” ucap Habiburokhman.
Perihal dugaan penganiayaan, kata dia, hingga kini Partai Gerindra mengklaim belum mendapatkan keterangan saksi. Apalagi, kata dia, hal itu di luar kewenangan mereka, sebab ranah pidana.
“Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik," tutur Habiburokhman.
Oleh karena itu, Gerindra sepakat menyerahkan dugaan pemukulan ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Ia mengatakan pihaknya berharap polisi bekerja secara profesional.
“Jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," tutup Habiburokhman.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz