Menuju konten utama

Wajib PCR & Antigen Dihapus, Pemerintah Klaim Gencarkan Tes Acak

Pemerintah mengklaim akan tetap menggencarkan tes acak meski PCR dan antigen tak menjadi syarat perjalanan domestik.

Wajib PCR & Antigen Dihapus, Pemerintah Klaim Gencarkan Tes Acak
Petugas Satgas COVID-19 mengikuti tes usap antigen COVID-19 di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wsj.

tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kabar yang menyebutkan penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan sebagai upaya paksa Indonesia memasuki fase endemi.

Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo menegaskan, penghapusan tes bagi pelaku perjalanan adalah upaya relaksasi dari kondisi penanganan COVID-19 saat ini.

"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," ujar Abraham di gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah menghapus syarat tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Akan tetapi, pelaku perjalanan harus menjalani vaksin dua kali (vaksin lengkap) jika bepergian di dalam negeri. Hal tersebut diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Senin (7/3/2022) lalu.

Abraham menegaskan, penghapusan tes untuk pelaku perjalanan bukan untuk melonggarkan upaya tes COVID di Indonesia. Ia mengklaim pemerintah justru tengah membangun pendekatan secara spesifik yakni dengan pendekatan surveillance, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau active case finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," terang Abraham.

Pemerintah juga melihat bahwa kasus COVID varian Omicron tidak menunjukkan kegawatan seperti di masa lalu saat menghadapi varian Delta. Hal itu mengacu pada angka keterisian rumah sakit dalam penanganan COVID hingga angka kematian.

Ia pun mengingatkan, penerapan penghapusan tes sebagai syarat perjalanan domestik tetap memberikan prasyarat, yakni pelaku perjalanan wajib menerima vaksin dosis lengkap atau vaksin dosis dua kali. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk vaksin lengkap agar tidak kesulitan harus tes.

"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," pesan Abraham.

Baca juga artikel terkait SYARAT PCR DAN ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky