Menuju konten utama

Wagub DKI soal Pergub 207/2016: Kami Tak Ingin Lakukan Penggusuran

KRMP mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Wagub DKI soal Pergub 207/2016: Kami Tak Ingin Lakukan Penggusuran
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria merespons desakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak [PDF].

Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran.

"Kami tentu [Pemprov] DKI Jakarta tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Riza memastikan Pemprov DKI akan mempelajari tuntutan dari KRMP tersebut. Sebab, dia mengaku baru mendengar hal tersebut hari ini.

"Sebagaimana program semua pemerintah, tak hanya Jakarta, tapi seluruh pemerintah Indonesia, [menginginkan] seluruh warganya dapat rumah baik dan layak," ucapnya.

Riza menghormati masukan yang diberikan dari KRMP dan masyarakat. Dalam menunjang rumah layak bagi warga, Riza mengatakan hal itu perlu dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat.

"Memang ini perlu biaya tak sedikit karena itu kita butuh kerjasama seluruh pihak," kata dia.

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub 207/2016 terkait penggusuran.

KRMP pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB menyerahkan permohonan audiensi ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies mencabut pergub tersebut.

KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga artikel terkait PERGUB PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan