tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, calon pengganti mantan Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang baru saja mengundurkan diri tadi pagi bisa diajukan oleh partai pengusung. Dalam kasus Sandiaga, berarti partai pengusungnya ada dua, yaitu Gerindra dan PKS.
"Dalam ketentuannya, pengisi jabatan itu diusulkan dua nama oleh partai pengusung. Jelas itu oleh partai pengusung," kata politikus Partai Gerindra tersebut, kepada Tirto, Jumat (10/8/18).
Ia menjelaskan masing-masing partai hanya bisa mengusulkan satu nama. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai pihak yang memilih siapa pengganti Sandiaga Uno.
"Voting dilakukan oleh seluruh anggota DPRD," katanya.
Taufik yang saat ini juga menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta mengaku partainya hingga saat ini belum membahas siapa yang akan diusung oleh Gerindra.
"Siapa pun bisa diusulkan," katanya.
Ketika ditanya apakah Taufik bisa mengusulkan namanya sendiri, ia hanya tertawa sambil berkata, "semua boleh."
Ia menjelaskan, biasanya Partai Gerindra akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum mengusung nama yang akan menjadi pengganti wagub.
"Saya kira yang diusulkan partai pasti memenuhi syarat dan yang penting harus paham kondisi Jakarta, biar enggak banyak nanya ke gubernur nanti," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Taufik, Gerindra juga belum ada bahasan lebih lanjut dengan PKS mengenai pergantian pengisi wagub DKI Jakarta.
Sandiaga Salahuddin Uno resmi mundur dari jabatan Wagub DKI Jakarta lewat surat yang ia berikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di ruangan kerja Anies, Jumat (10/8/18) pagi.
Mundurnya Sandiaga berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra