Menuju konten utama
INDEF:

Wacana Investasi Asing di Perguruan Tinggi Bisa Langgar UU PMA

Pemerintah berencana merevisi Daftar Negatif Investasi di bidang pendidikan dan membuka peluang masuknya modal serta investasi pendidikan dengan tenaga pengajar asing di Indonesia.

Wacana Investasi Asing di Perguruan Tinggi Bisa Langgar UU PMA
Ilustrasi lulusan kampus. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah berencana merevisi Daftar Negatif Investasi di bidang pendidikan dan membuka peluang masuknya modal serta investasi pendidikan dengan tenaga pengajar asing di Indonesia.

Dalam hal ini, Ekonom Senior Institut for Development of Economics and Finance Didik Rachbini mengatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati terkait kebijakan modal asing di pendidikan tinggi dapat melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing Nomor 5 tahun 2007.

Memang, kata Didik, Undang-undang investasi memasukkan juga investasi asing lex spesialis. Namun, hanya untuk bidang usaha, penanaman modal, perbankan, dan kegiatan ekonomi secara luas.

Sejumlah bidang usaha pun dibatasi dengan rambu-rambu yang ketat sebab dalam Pasal 12 ayat 3 beleid itu, disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dengan memperhatikan sejumlah kriteria.

Beberapa di antaranya adalah kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Di samping itu, investasi untuk kegiatan ekonomi juga diatur dengan rambu-rambu yang termaktub dalam pasal 12 ayat 5. Dalam ketentuan tersebut, bidang usaha yang terbuka dengan untuk investasi diatur dengan sejumlah persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional.

Syarat dan kriteria itu antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

"Semua pasal di dalam UU tentang Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2007 ini yang diperkenankan masuk harus dalam bentuk badan usaha ekonomi, bukan lembaga pendidikan," ujar Didik dalam diskusi INDEF yang berlangsung kemarin, Minggu (18/8/2019).

Artinya, penanam modal badan usaha atau perorangan yang diperbolehkan, bukan dalam bentuk badan hukum pendidikan berupa penanaman modal (untuk usaha). Dengan demikian, investasi asing yang masuk diatur oleh undang-undang adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha bisnis, buka kegiatan pendidikan.

Karena itu, jika misalnya Harvard University masuk dan melakukan investasi, ia tidak bisa melalui kegiatan dan aturan investasi.

"Jika lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi asing dimasukkan ke dalam negeri dengan basis aturan investasi dan lepas dari DNI, maka ini sama dengan melanggar undang-undang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri