tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masih mengkaji wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.
"Tentang sistem ketata negaraan, kita gimana jadinya. PPHN siapa yang bikin, apa mengikat untuk presiden, kalau mengikat apa kosekuensinya," ujar Syarief Hasan kepada reporter Tirto, Rabu (8/9/2021).
Dalam sebuah acara diskusi, Syarief juga sempat mengatakan bahwa MPR belum memutuskan apapun terkait wacana amandemen UUD 1945. Ia bilang masih terdapat pertimbangan semisal apakah GBHN atau PPHN ini memerlukan amandemen UUD 1945 atau cukup dengan UU atau Tap MPR saja.
"Sekarang GBHN payungnya UU dan ternyata cukup bagus apalaig ini presiden dipilih langsung oleh rakyat. Banyak lagi masukan dari masyarakat perlu didengar," tukas Anggota DPR Komisi I tersebut.
Wacana amandemen UUD 1945 mendapat kritikan dari pelbagai pihak. Salah satunya Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari yang mempertanyakan urgensi dalam wacana amandemen UUD 1945. Wacana tersebut menguak salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Feri mengatakan amandemen UUD 1945 mesti mempertimbangkan suara dan kepentingan publik.
"Itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elite. Indikatornya pemilu kemarin nggak ada yang kampanye," ujar Feri dalam diskusi daring pada Rabu (1/9/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan