Menuju konten utama

Wabup Papua Luruskan Informasi Pangkas Anggaran

Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membantah kabar yang menyebutkan adanya pemangkasan dana transfer daerah dari pusat sebesar Rp1,2 triliun.

Wabup Papua Luruskan Informasi Pangkas Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mendengarkan tanggapan fraksi saat rapat bersama Badan Anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015, serta Pengambilan Keputusan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meluruskan informasi yang menyebutkan adanya pemangkasan dana transfer daerah dari pusat sebesar Rp1,2 triliun. Menurut Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang di Timika pada Jumat (26/8/2016) informasi tersebut tidak benar.

Yang terjadi, katanya, pemerintah pusat menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen ke semua daerah. Penundaan penyaluran DAU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 karena pertimbangan penerimaan negara dalam APBN 2016 diproyeksikan tidak mencapai target.

"Bukan pemotongan anggaran, tapi penundaan penyaluran DAU untuk periode September-Desember 2016. DAU yang tertunda disalurkan ke Mimika sebesar Rp28,119 miliar. Tidak benar kalau ada pemotongan dana transfer dari pusat ke Mimika sebesar Rp1,2 triliun," jelas Bassang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, katanya, sebagian DAU yang tertunda penyalurannya itu akan kembali disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke setiap daerah pada tahun anggaran 2017.

Bassang meminta masyarakat Mimika tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang yang tidak jelas asal-muasalnya.

APBD Mimika 2016 yang ditetapkan kalangan DPRD setempat pada Februari lalu senilai Rp2,759 triliun, mengalami peningkatan Rp180 miliar dari tahun sebelumnya.

Komposisi APBD Mimika 2016 terdiri atas pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,669 triliun dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,759 triliun.

Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp210 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Komponen pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp353 miliar, dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp1,971 triliun yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp1,043 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp621 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp306 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp344 miliar.

Komponen Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas dana bagi hasil pajak dari Provinsi Papua diproyeksikan Rp77 miliar, dana penyesuaian dan dana Otonomi Khusus Papua Rp186 miliar, bantuan keuangan dari Provinsi Papua terdiri atas dana Kartu Papua Sehat, Dana Prospek serta Gerbang Emas Rp80 miliar.

Ada pun belanja daerah diproyeksikan mengalami kenaikan Rp180 miliar dari tahun sebelumnya. Komponen belanja daerah terdiri atas belanja langsung Rp1,909 triliun dan belanja tidak langsung Rp849 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura baru-baru ini meminta instruksi presiden (inpres) yang mengatur pemangkasan anggaran transfer daerah, dapat diuji kembali melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Lukas mengatakan hal itu mengingat pemerintah daerah sudah melakukan kontrak kerja untuk pembangunan wilayahnya.

"Dengan dipangkas anggaran tersebut, bagaimana pekerjaan tersebut jalan," kata Lukas.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN TRANSFER DAERAH

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini