tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih mengidentifikasi seluruh perubahan anggaran dan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan maupun program perlindungan sosial (social safety net).
Untuk itu, pada 16 Maret lalu, Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Rp17,1 triliun dana TKD yang bisa dioptimalkan itu antara lain berasal dai DAU sebesar Rp4 triliun dan refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat mencapai Rp463 miliar.
Ada pula Dana Insentif Daerah yang alokasinya dioptimalkan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan COVID-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.
"Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan COVID-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak," terang mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut.
Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.
Sri Mulyani berharap, para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas.
Dalam pelaksanaan APBD 2020, ia juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan COVID-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana