Menuju konten utama

Sri Mulyani Fokuskan Rp17,1 Triliun Dana TKD Buat Tangani COVID-19

Kemenkeu menfokuskan Rp17,1 triliun anggaran yang ditransfer ke daerah untuk penanggulangan COVID-19.

Sri Mulyani Fokuskan Rp17,1 Triliun Dana TKD Buat Tangani COVID-19
Petugas mengecek suhu tubuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelum memasuki kantor Kementerian Menko PMK untuk mengikuti Rakor Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (4/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih mengidentifikasi seluruh perubahan anggaran dan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan maupun program perlindungan sosial (social safety net).

Akan ada Rp17,17 triliun dana transfer ke daerah (TKD) yang bisa direalokasi dan dioptimalkan untuk penanggulangan COVID-19, kata Sri Mulyani.

Untuk itu, pada 16 Maret lalu, Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Rp17,1 triliun dana TKD yang bisa dioptimalkan itu antara lain berasal dai DAU sebesar Rp4 triliun dan refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat mencapai Rp463 miliar.

Ada pula Dana Insentif Daerah yang alokasinya dioptimalkan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp4,2 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan COVID-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.

"Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan COVID-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak," terang mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut.

Potensi anggaran lainnya berasal dari relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak COVID-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun.

Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.

Sri Mulyani berharap, para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas.

Dalam pelaksanaan APBD 2020, ia juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan COVID-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana