Menuju konten utama

Viral Biaya Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Ini Faktanya

Informasi soal kabar pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup. Benarkah demikian? Simak penjelasannya.

Viral Biaya Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Ini Faktanya
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Belakangan ini viral kabar bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Tidak sampai disitu, narasi yang sama juga menyebutkan jika SIM bisa berlaku seumur hidup. Kabar ini telah tersebar di media sosial (medsos), terutama di platform TikTok.

Namun baru-baru ini, kabar bikin SIM gratis dan berlaku seumur hidup, telah disanggah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korlantas Polri menyatakan bahwa kabar SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoax alias tidak benar.

“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Sesuai regulasi yang berlaku, bahwa SIM tidaklah berlaku seumur hidup. Selain itu, pembuatan SIM masih memerlukan biaya.

“Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis keterangan @korlantaspolri.ntmc.

Kabar Pembuatan SIM Gratis Hoaks, Ini Faktanya

Kabar pembuatan SIM gratis adalah hoaks. Sebab, faktanya pembuatan SIM atau perpanjangan SIM masih memerlukan biaya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 di huruf a dan b.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi,” bunyi Pasal 1 PP 76/2020, beserta huruf a dan b.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak dalam pembuatan dan perpanjangan SIM itu, merupakan hak negara. Oleh karenanya, dana yang disetorkan pihak pembuat SIM kepada institusi polisi, wajib disetorkan kepada negara sebagai kas.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Pasal 8 PP 76/2020.

Harga Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Harga pembuatan dan perpanjangan SIM juga telah diatur pada PP 76/2020. Aturan itu merupakan regulasi terbaru, yang otomatis mencabut aturan lama pada PP 60/2016. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 PP 76/2020.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 9 PP 76/2020.

Ada 9 jenis SIM yang tercantum di PP 76/2020, dengan biaya pembuatan serta perpanjangan bervariasi. SIM C untuk pengguna motor (maksimal 250cc) biayanya ialah Rp100 ribu untuk pembuatan. Berikutnya pembuatan SIM C1 (motor 250cc-500cc) ialah Rp100 ribu.

Berikut ini rincian harga pembuatan SIM yang diatur dalam PP 76/2020, serta berlaku mulai 30 hari sejak pertama kali diundangkan (21 Desember 2020):

Tarif Pembuatan SIM atau Tarif Pengujian untuk SIM

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B1: Rp120 ribu
  • SIM B2: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C1: Rp100 ribu
  • SIM C2: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu
  • SIM D1: Rp50 ribu
  • SIM Internasional: Rp250 ribu
Tarif Perpanjangan SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B1: Rp80 ribu
  • SIM B2: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C1: Rp75 ribu
  • SIM C2: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D1: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra