tirto.id - Seorang ayah asal Tebo Sebab, Jambi, viral usai menceritakan bahwa anaknya yang berusia 13 tahun telah diperkosa oleh seseorang, namun pelaku tak kunjung ditangkap kendati sang ayah telah melaporkannya sejak setahun lalu.
Dalam sebuah video yang viral tersebut, ayah korban pemerkosaan mengungkapkan meminta keadilan agar pelaku pemerkosa terhadap anaknya segera ditangkap.
Dengan nada suara yang parau dan menahan tangisan, ayah korban merasa kecewa juga karena pelaku pemerkosaan masih bisa berkeliaran dengan bebas kendati ia telah melaporkannya sejak setahun lalu. Sayangnya, polisi disebut tak ladeni laporan tersebut.
“Saya orang engga punya, anak dirusak. Sakit hati saya Pak, sejak kecil saya pelihara anak saya tanpa henti. Setelah umur 13 tahun terjadi perkosaan. Saya meminta keadilan kepada penegak hukum,” ungkap ayah korban dalam video tersebut.
Di samping itu, sang ayah juga mengaku bahwa putrinya sudah menjalani visum untuk keperluan laporan. Sayangnya usaha tersebut masih belum bisa membuahkan hasil.
Pelaku pemerkosaan ini diketahui bernama Budi. Ia merupakan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam yang berada di wilayah Tebo, Jambi.
Beranjak dari kekecewaannya karena polisi tak kunjung menangkap pelaku, terlebih jika tak bisa dipenjarakan, ayah korban lebih memilih akan melakukan hukum rimba terhadap pelaku.
"Kalau misalnya Kubu tidak bisa dipenjara, nggak apa-apa, Pak, biar saya laksanakan hukum rimba. Itu lebih puas hati saya daripada kami sudah mengadu secara jalur hukum tidak ada apa-apanya," tambah ayah korban.
Kisah Pemerkosaan Anak di Tebo Viral
Kasus tersebut kemudian mendapat atensi tinggi dari publik yang berbondong-bondong memviralkan hingga menandai akun pihak kepolisian agar menjadi perhatian lebih.
Pemilik akun X dengan nickname @Heraloebss atau dikenal Miss Tweet, mencuit kasus pemerkosaan di Tebo, Jambi. Dalam unggahannya, Miss Tweet menuliskan “Anak orang Miskin Diperkosa, Sudah lapor Polisi tapi pelaku belum juga ditangkap.”
Cuitan tersebut kemudian semakin mendapatkan atensi tinggi dari publik hingga akhirnya mendorong Polres Tebo untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tak lama dari viralnya video tersebut, Polres Tebo kemudian mengonfirmasi telah menangkap pelaku pemerkosa bocah berusia 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Reza Anugras dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakan bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra