Menuju konten utama

UU Baru AS Akan Paksa Perusahaan Buka Data Enkripsi

Rancangan Undang-undang (UU) yang akan segera disahkan di Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk membantu penyidik mengakses data yang terensrikpsi, sebuah hal yang telah menjadi perbincangan kontroversial di Negeri Paman Sam tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

UU Baru AS Akan Paksa Perusahaan Buka Data Enkripsi
Bendera AS di depan white house. foto/shutterstock

tirto.id - Rancangan Undang-undang (UU) yang akan segera disahkan di Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk membantu penyidik mengakses data yang terensrikpsi, sebuah hal yang telah menjadi perbincangan kontroversial di Negeri Paman Sam tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Undang-undang yang sudah lama ditunggu-tunggu dari Senartor Richard Burr dan Dianne Feinstein, petinggi Partai Republik dan Demokrat di Komite Intelijen Senat AS, mungkin akan diperkenalkan secepat mungkin minggu depan, seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara menurut Reuters, mengutip sumber-sumber yang akrab dengan diskusi tersebut, Kamis, (10/3/2016).

Dengan demikian, perusahaan yang menolak mematuhi perintah pengadilan untuk membantu penyidik mengakses data yang terenkripsi dapat terancam dikenakan sanksi atau denda.

UU tersebut jelas akan mempersulit upaya perusahaan-perusahaan seperti Apple Inc, yang saat ini sedang berjuang melawan perintah hakim untuk membuka akses sebuah iPhone milik salah seorang pelaku penembakan massal di San Bernardino, California, Amerika Serikat.

Namun demikian, UU itu tidak akan sampai memberikan hukuman pidana, seperti yang telah dinyatakan oleh beberapa laporan media.

Pengajuan RUU kontroversial tersebut sempat terhenti di Kongres selama tahun pemilihan umum dan kemungkinan akan mendapat perlawanan dari Silicon Valley, rumah dari raksasa-raksasa teknologi global di Amerika Serikat.

Untuk diketahui, sebagian besar perusahaan-perusahaan teknologi mendukung Apple dalam perjuangannya menghadapi Departemen Kehakiman yang menginginkan akses ke telepon yang digunakan oleh Rizwan Farook, salah satu dari dua penembak dalam serangan San Bernardino Desember tahun lalu, yang memakan korban 14 orang tewas dan 22 lainnya mengalami luka-luka.

Perintah pengadilan yang meminta Apple membuka enskripsi data iPhone pelaku penembakan San Bernardino saat ini masih menjadi perdebatan di Amerika, karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus lain.

Baca juga artikel terkait AMERIKA SERIKAT atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara