Menuju konten utama

Usut Kasus Alkes, KPK Tahan Marisi Martondang

KPK bongkar lagi kasus lama pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali. Kasus korupsi ini menyeret PT. Mahkota Negara, anak perusahaan milik PT. Permai Group. Permai Group merupakan perusahaan induk yang didirikan mantan politisi Partai Demokrat. 

Usut Kasus Alkes, KPK Tahan Marisi Martondang
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3). Direktur Utama PT Mahkota Negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Desember 2014 tersebut ditahan atas dugaan korupsi mark up dalam pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus lama menyangkut pengadaan alat kesehatan dan laboratorium di Universitas Udayana, Bali tahun 2009. Terkait kasus ini, KPK telah menahan Direktur PT. Mahkota Negara Marisi Martondang. Marisi ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai selama 20 hari ke depan.

Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini sudah ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2014.

“Seperti yang kami sampaikan untuk tahun 2017 KPK akan menyisir satu per satu tersangka, termasuk sumber dana atau asal usul dana dari uang yang pernah kita sita dari tersangka. Karena MSN sudah menjadi tersangka selama 2,5 tahun,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Kamis, (3/2/2017).

Febri mengaku penangkapan Marisi berdasarkan keterangan Nazaruddin. Mengutip keterangan Nazarrudin, Febri menjelaskan bahwa PT. Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan milik PT. Permai Group. Perusahaan ini didirikan oleh Nazaruddin bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Permai Group ini juga dikenal publik sebagai penggagas proyek di sejumlah Kementerian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Oleh karena itu, KPK berjanji akan membongkar kasus-kasus lain yang dikerjakan PT. Permai Group. “Kita berjanji akan menangani kasus lainnya yang sudah digarap oleh PT. Permai Group yaitu Wisma Atlet Jakabaring, Hambalang dan kasus-kasus lainnya,” terang Febri.

Febri menyebut di kasus alat kesehatan ini, KPK sudah mendapatkan dua tersangka yang akan ditingkatkan ke tahap berikutnya, yaitu Dudung Purwadi dan Marisi Martondang.

Kendati demikian, Febri belum bisa memastikan status tersangka bagi Nazaruddin dalam kasus ini. Sampai saat ini Nazaruddin masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Tentu kami akan dalami saksi keterangan Nazaruddin dan juga Yulianis. Apakah ada pihak lain kami masih fokus pada tersangka sambil mendalami kemungkinan dan bukti lainnya,” jelas Febri Diansyah.

Di kasus Alat Kesehatan dan Laboratorium Universitas Udayana ini, KPK menemukan kebocoran APBN senilai Rp7 miliar, dari nilai proyek Rp16 miliar.

Dalam kasus ini Made Meregawa sebagai mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen di proyek tersebut telah divonis empat tahun penjara pada Januari 2016 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS ALKES atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH