Menuju konten utama

Usulan Parlemen Indonesia Soal Rohingya Ditolak Myanmar

Karding meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN menyusul ditolaknya pembahasan masalah Rohingya dalam sidang umum ke-38 parlemen se-ASEAN.

Usulan Parlemen Indonesia Soal Rohingya Ditolak Myanmar
Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding (kiri). Antarafoto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Usulan soal penyelesaian krisis kemanusiaan terhadap etnis Rohingya dalam sidang umum ke-38 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Filipina ditolak. Sejumlah negara, mulai dari Myanmar, Laos, Singapura, dan Kamboja tidak menerima resolusi yang ditawarkan perwakilan parlemen Indonesia.

Salah seorang delegasi parlemen Indonesia, Abdul Kadir Karding mengaku kecewa terhadap penolakan tersebut. Karding menuturkan, delegasi Indonesia bahkan memutuskan menolak seluruh pembahasan politik dalam komite politik AIPA.

Selain itu, Karding juga meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN menyusul ditolaknya pembahasan masalah Rohingya dalam sidang umum ke-38 AIPA.

“Kalau ASEAN tidak bersikap terhadap kekerasan yang dialami etnis Rohingya, maka ada baiknya kita usulkan pemerintah tidak perlu ikut ASEAN lagi,” kata Karding di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (18/9/2017).

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, padahal penyelesaian krisis Rohingya sangat penting melibatkan anggota parlemen se-ASEAN. Sayangnya, kata Karding, resolusi yang ditawarkan Indonesia tersebut ditolak dalam sidang AIPA yang dibuka pada Sabtu (16/9/2017).

Karding menyatakan, Myanmar berdalih masalah Rohingya adalah teroris sehingga penyelesaian atas persoalan mereka tidak perlu dicampuri negara lain. “Indonesia menganggap persoalan Rohingya adalah masalah kemanusiaan yang berkaitan dengan amanat kemerdekaan serta prinsip politik kemanusiaan yang dianut ASEAN,” kata dia.

Sekretaris Jenderal DPP PKB ini menilai, ASEAN harus ikut bersuara dan bersikap membela Rohingya karena ASEAN didirikan di atas prinsip kemanusiaan dan menentang penindasan.

Karding menjelaskan, resolusi Rohingya yang diinisiasi Indonesia terdiri dari lima poin, yaitu: Pertama, meminta semua pihak yang bertikai untuk menahan diri dari menggunakan cara-cara kekerasan dan meminta AIPA untuk membantu mencari solusi terbaik dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kedua, meminta pemerintah dan parlemen Myanmar untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan mengembalikan stabilitas keamanan di negaranya. Ketiga, meminta Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan.

Keempat, kata Karding, meminta Myanmar untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan masyarakat sipil sesuai yang termaktub dalam International Humanitarian Law dalam melindungi masyarakat sipil di situasi konflik, terutama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual.

Sedangkan poin kelima, kata Karding, pihaknya meminta Myanmar untuk mengimplementasikan rekomendasi UN Advisory Commission on Rakhine State, dan meminta negara itu mengomunikasikan situasi sebenarnya di lapangan kepada pihak-pihak di luar mereka.

Baca juga artikel terkait ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz