Menuju konten utama

Usul Pemprov DKI: Rapid Test Sebelum Masuk Tempat Hiburan Malam

Pemprov DKI Jakarta usul harus ada protokol kesehatan yang ketat ketika mengizinkan tempat hiburan malam dibuka, rapid test contohnya.

Usul Pemprov DKI: Rapid Test Sebelum Masuk Tempat Hiburan Malam
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan apabila tempat hiburan malam ingin beroperasi kembali, harus ditambahkan protokol kesehatan khusus dibanding tempat lainnya.

Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mencontohkan bagi pengunjung yang ingin masuk ke tempat hiburan, harus melakukan rapid test atau tes cepat terlebih dahulu. Ia beralasan tempat hiburan malam biasanya berukuran sempit dan minim sirkulasi udara, sehingga rentan penyebaran COVID-19.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kami usul tambahan protokol khusus. Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat," kata Bambang Ismadi kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Namun apabila pengunjung sudah memiliki surat rapid test dengan hasil bebas COVID-19, maka bisa diizinkan untuk masuk. Selain pengunjung, dia juga mengusulkan para pekerja tempat hiburan malam wajib melakukan rapid test.

Ketika ditanya harga rapid test lebih mahal dari minuman beralkohol, dia menjwab "Saya tanya nih, kita mengutamakan penanganan kesehatan apa ekonomi dengan buka tempat hiburan? Kesehatan kan?. Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman".

Namun, usul tersebut kata dia, masih harus dikomunikasikan lagi dengan pengusaha tempat hiburan malam. Sebab Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menentukan sendiri pembuatan protokol kesehatan di tempat usaha, harus disepakati bersama dengan pengusaha atau asosiasi.

Kemudian dirinya menyarankan protokol kesehatan yang telah dibuat agar diusulkan kepada Tim Gugus Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Sebab, mereka lah yang memiliki kewenangan suatu tempat usaha diizinkan kembali beroperasi atau tidak.

"Di sana [Gugus Tugas COVID-19 DKI] kan ada ahli epidemiologinya tuh. Kalau mereka mengizinkan, ya habis itu kami bikin SK [Surat Keputusan] pembukaan, dan monggo dibuka," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto