tirto.id - Pemerintah resmi membatasi nilai komisi mitra platform digital dari lembaga pelatihan program Prakerja maksimal 15 persen merujuk Permenko 11/2020 tentang aturan pelaksanaan Kartu Prakerja yang ditandatangani pada 4 Agustus dan diundangkan 7 Agustus.
“Batas pengenaan biaya jasa, komisi dari platform digital kepada lembaga pelatihan kami atur maksimal 15 persen,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).
Rudy mengatakan pengaturan ini berbeda dengan pengaturan di awal mula Kartu Prakerja. Waktu itu, komisi tidak dibatasi dan hanya ditetapkan dengan ketentuan sesuai batas kewajaran.
Ia bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan mekanisme itu dalam rangka pengawasan Prakerja. Alhasil pemerintah mengeluarkan aturan baru usai evakuasi Prakerja.
“Kenapa 15 persen? Ini sudah lazim ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasar arahan LKPP bahwa kami menetapkan batas atas 15 persen,” ucap Rudy.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, dalam pelaksanaan 3 gelombang terakhir, platform mengutip komisi relatif kecil.
Ia mencontohkan platform dengan nomor urut pertama dan Sisnaker milik Kemnaker yang menduduki peringkat kedua menetapkan komisi hampir nol persen.
Angka itu baru terkait layanan dasar seperti penggunaan marketplace. Di luar itu ia mengakui ada beberapa platform digital ikut turut menyusun modul, memproduksi video sampai prasarana-sarana yang diperlukan juga.
“Masih dinamis. Yang diatur di permenko soal 15 persen batas maksimal hanya mencangkup basic services e-marketplace,” ucap Denni dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali