tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif Dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Dengan adanya Perpres ini, gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Rp77,5 juta.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Juli 2020 itu, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mendapatkan 3 hak keuangan dan fasilitas yakni hak keuangan, fasilitas perjalanan dinas dan fasilitas jaminan sosial.
"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," kutip Tirto dari isi Perpres sebagaimana dilihat Senin (27/7/2020).
Dalam pasal 2 ayat 2, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif mencapai Rp77,5 juta; Direktur Operasi sebesar Rp62 juta; Direktur Teknologi sebesar Rp58 juta; Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta; Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta; dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47 juta.
Seluruh penerimaan hak keuangan sudah bersifat bersih dan sudah dipotong pajak. Beban pajak diarahkan kepada sekretariat komite.
"Hak keuangan bersifat bersih atau neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak," kutip Tirto pada pasal 2 ayat 4.
Selain itu, Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara itu, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan
Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sementara itu, fasilitas jaminan sosial bagi para direktur disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Semua fasilitas diberikan setelah para pejabat resmi bertugas.
"Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sesuai pasal 4 Perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri