tirto.id - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemakaian narkoba. Kelimanya berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan selain lima orang itu, terdapat sembilan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke-14 tersangka itu telah ditahan di Polres Asahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).
Kronologi kasus berawal dari operasi yustisi ke tempat hiburan malam di Asahan pada Sabtu (7/8) lalu. Di sana petugas mendapati pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu tempat hiburan itu tetap buka meski dilarang selama PPKM.
Di antara pengunjung yang terjaring adalah anggota DPRD aktif dari Labura. Jarak Labura ke Asahan sekitar dua jam perjalanan darat. Kedua daerah masih dalam satu provinsi.
Kelima anggota DPRD yang terjaring dalam razia diketahui bersama tujuh perempuan yang mendampinginya mereka ketika tengah dugem. Dalam razia tersebut, terdapat 17 orang terjaring.
Ketika terjaring razia, semua pengunjung, termasuk anggota DPRD menjalani tes urine. Polisi menyebut hasil urine kelimanya terkandung zat terkait narkoba. Polisi juga menemukan sisa-sisa pil ekstasi di dalam ruangan mereka.
Editor: Zakki Amali