Menuju konten utama

Usai Ditangkap, Polisi Periksa Intensif Miryam S Haryani

Miryam S Haryani akhirnya tertangkap pada Senin, 1 Mei pagi. Polisi mencecarnya untuk mengorek para pelaku yang membantunya kabur, sebelum diserahkan kepada KPK.

Usai Ditangkap, Polisi Periksa Intensif Miryam S Haryani
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polisi mulai memeriksa Miryam S Haryani setelah DPO KPK itu ditangkap pada Senin (1/5/2017) pagi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau menghilangnya yang bersangkutan," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Senin siang.

M Iriawan menyampaikan polisi telah memintai keterangan para pelaku yang membantu Miryam bersembunyi. Namun sebagaimana dilaporkan Antara, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu tak mengungkap ke publik para pelaku tersebut.

Iriawan hanya menjanjikan penyidik kepolisian akan menyerahkan Miryam ke KPK.

Iriawan menjelaskan polisi diminta membantu KPK menangkap politisi Partai Hanura yang ditetapkan sebagai buron sejak Kamis, 27 April 2017.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.

Sebelumnya pada Kamis siang KPK telah melayangkan permintaan DPO kepada Polri dan Interpol. KPK beralasan status DPO untuk Miryam karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus e-KTP.

Febri mengemukakan, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk juga permintaan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kata Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S. Haryani untuk dipanggil secara patut. Bahkan, kata Febri, KPK sudah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan ketika Miryam menyatakan sedang sakit.

Namun Aga Khan selaku pengacara Miryam S. Haryani membantah kliennya tidak kooperatif dengan KPK sebelum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aga berdalih, Miryam mangkir sebanyak tiga kali karena kliennya memiliki jadwal kegiatan padat, selain juga pihaknya sudah mengajukan praperadilan.

"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga, di Jakarta, Kamis (27/4).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH