Menuju konten utama

Usai Diperiksa, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro

Polisi menahan Rizieq selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.

Usai Diperiksa, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selaku tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan usai pemeriksaan oleh penyidik yang selesai pada Minggu (13/12/2020) pukul 00:15 WIB.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik dimulai 12 Desember, selama 20 hari ke depan, sampai 31 Desember. Alasan (penahanan) ada dua (yakni) objektif dan subjektif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Alasan objektif penahanan lantaran Rizieq terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara alasan subjektif agar Rizieq tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, serta tak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini ada lima tersangka lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Shabri Lubis, dan Idrus. Argo mengimbau kelima orang ini utuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi pada 1 dan 7 Desember 2020.

Rizieq dipanggil terkait kerumunan yang ditimbulkan dari acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November lalu di Petamburan. Ribuan orang berkumpul dalam acara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan