Menuju konten utama

Urutan Hasil Putusan Jessica Wongso dari Banding, Kasasi, dan PK

Perjalanan putusan hukum kasus Jessica Wongso dalam pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Urutan Hasil Putusan Jessica Wongso dari Banding, Kasasi, dan PK
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16

tirto.id - Timeline hasil putusan sidang Jessica Kumala Wongso menjadi perbincangan usai Netflix merilis film dokumenter Ice Cold: Murder, Cofee and Jessica Wongso pada 28 September 2023.

Jessica saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara. Putusan hakim pada 27 Oktober 2016 lalu menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada temannya, Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di Café Oliver Grand Indonesia, Jakarta.

Menurut hakim, Jessica telah melakukan perbuatan sadis dan tercela yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan, Jessica membunuh Mirna dengan cara mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, di mana Jessica adalah orang yang memesan langsung minuman itu.

Kala itu, kasus ini menggemparkan publik, rangkaian persidangan kasus pembunuhan ini bahkan ditayangkan di sejumlah stasiun televisi Tanah Air.

Sidang pertama kasus pembunuhan Mirna digelar pada 15 Juni 2016 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo, dan dua anggotanya, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hatapea.

Dalam peledoi atau permohonannya pada 12 Oktober 2016, Jessica menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian temannya itu. Jessica dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak membunuh Mirna.

Dia membacakan pledoi selama 12 menit dengan menahan air mata, sembari menerangkan bahwa saat itu kondisinya di penjara sangat menyedihkan karena harus tinggal di dalam sel tikus.

Perjalanan Hasil Putusan Sidang Jessica Wongso dari Masa ke Masa

Sebelum putusan hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menggelar sebanyak 32 kali persidangan. Usai putusan hakim itu, Jessica dan kuasa hukumnya berusaha menempuh sejumlah upaya hukum untuk lepas dari jerat hukum.

1. Banding

Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hasil dari banding tersebut dirilis dalam putusan nomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 pada 7 Maret 2017.

Pada putusan itu, tiga hakim yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atamdja menguatkan putusan 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artinya, upaya itu sia-sia dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun.

2. Kasasi

Meski banding ditolak, perjuangan Jessica dan kuasa hukumnya tidak berhenti sampai di situ. Mereka melakukan upaya hukum lanjutan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 498K/Pid/2017.

Tetapi, langkah hukum ini juga masih buntu karena majelis hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar memutuskan untuk menolak kasasi Jessica pada 21 Juni 2017.

3. Peninjauan Kembali (PK)

Tidak patah arang, meskipun mengalami sejumlah penolakan dalam upaya hukum lanjutan, Jessica lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akan tetapi, upaya hukum terakhir ini lagi-lagi ditolak oleh MA. Keputusan penolakan itu tercantum dalam perkara nomor registrasi 69 PK/OD/2018 yang diputuskan pada 3 Desember 2018.

Dengan demikian, Jessica harus tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan keputusan hakim pada 27 Oktober 2016. Dengan kata lain, Jessica baru akan bebas dari penjara sekira 13 tahun lagi, jika tidak ada pengurangan masa tahanan.

Baca juga artikel terkait KASUS JESSICA WONGSO atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto