Menuju konten utama

Update Peta Zona Risiko COVID-19: Cara Riau & Kalbar Dominan Kuning

Update peta zonasi risiko COVID-19 per 31 Januari 2021, 63 persen kabupaten/kota masuk zona oranye (risiko sedang). Namun, Riau dan Kalbar dominan kuning.

Update Peta Zona Risiko COVID-19: Cara Riau & Kalbar Dominan Kuning
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Berdasarkan data peta zonasi risiko COVID-19 per 31 Januari 2021, terdapat 322 kabupaten/kota di Indonesia atau 63 persen yang masuk dalam zona oranye (risiko sedang). Di sisi lain, ada 2 provinsi, yaitu Riau dan Kalimantan Barat yang didominasi oleh kabupaten/kota zona kuning (risiko rendah). Apa kuncinya?

Dalam data mingguan Satgas Penanganan COVID-19 per 31 Januari 2021, terdapat 63 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah (risiko tinggi) dan 322 kabupaten/kota zona oranye (risiko sedang).

Selain itu terdapat 114 kabupaten/kota zona kuning (risiko rendah), 11 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, dan 4 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, perhitungan indikator zonasi risiko COVID-19 mengalami pembaruan. Ini bertujuan agar data dapat sesuai dengan perkembangan pandemi di tanah air.

"Pada minggu ini, kami melakukan pembaharuan pada perhitungan indikator zonasi risiko yaitu insidens kumulatif per 100 ribu penduduk, dan angka kematian per 100 ribu penduduk," jelas Wiku dikutip laman covid19.go.id.

Indikator insidens kumulatif per 100 ribu penduduk adalah jumlah seluruh kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk di wilayah tertentu. Semenara itu, angka kematian per 100 ribu penduduk adalah jumlah kematian akibat COVID-19 per 100 ribu penduduk di suatu wilayah tertentu.

Perkembangan rata-rata insidens kumulatif dan perkembangan angka kematian di tingkat kabupaten/kota memang meningkat. Dengan memperbarui indikator peta zonasi risiko, ada harapan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sesuai kondisi terbaru.

Dengan 322 kabupaten/kota atau 63% dari total kabupaten/kota berada di zona oranye, Wiku menilai pemerintah butuh kerja keras untuk mengubah wilayahnya masuk zona lebih rendah.

"Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah dan masyarakat, penting untuk segera melakukan perbaikan," katanya.

Cara Kalbar & Riau Hadapi Pandemi COVID-19

Di sisi lain, terdapat 2 provinsi yaitu Kalimantan Barat dan Riau yang kabupaten/kotanya dominan zona kuning (risiko rendah).

Kalimantan Barat memiliki total 10 kabupaten/kota zona kuning atau 71 persen dari total kabupaten/kota di wilayahnya, dan 4 kabupaten/kota zona oranye. Sementara itu, Riau memiliki 8 kabupaten/kota zona kuning atau 67 persen dari total kabupaten/kotanya dan 4 kabupaten/kota zona oranye.

Upaya khusus yang dilakukan Kalimantan Barat adalah dengan cara menjaga semua titik masuk ibukota Pontianak, dengan koordinasi yang intensif antara Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan Dinkes Kesehatan Kalimantan Barat, baik di titik bandara dan pelabuhan laut.

"Swab PCR dan fasilitas karantina mandiri disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Barat melalui Unit Pelatihan Kesehatan, yang fokus pada penjagaan kesehatan dan asupan gizi yang baik. Selain itu razia di kafe, restoran, dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan secara masif," papar. Wiku.

Sementara itu, upaya penanganan yang dilakukan di Riau adalah penguatan tracing (pelacakan) dan penelusuran kontak erat, tidak hanya dilakukan pada keluarga, tetapi juga pada orang-orang yang berinteraksi dalam aktivitas selama 10-14 hari ke belakang.

Selain itu dilakukan edukasi masif kepada masyarakat untuk isolasi mandiri selama 14 hari pada kontak erat. Penyediaan tempat tidur tambahan pada ruang isolasi dan ICU rumah sakit rujukan juga menjadi pendorong angka kesembuhan.

"Protokol kesehatan ditegakkan lebih serius dengan dibentuknya peraturan daerah tingkat provinsi sebagai payung hukum bagi 12 kabupaten/kota di Riau," terang Wiku.

Penentuan zonasi risiko sendiri ditentukan dilakukan dengan mencermati epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Berdasarkan indikator-indikator itu ditentukan skor dan pembobotan yang menggambarkan risiko di sebuah wilayah.

Sebuah daerah masuk zona merah jika memiliki skor 0 hingga 1,80. Sementara itu, zona risiko sedang atau zona oranye punya skor 1,81 hingga 2.40. Wilayah zona risiko rendah atau zona kuning skor 2,41 sampai 3,0. Terakhir, zona hijau tidak ada kasus baru atau zona hijau tidak terdampak skornya di atas 3,0.

Baca juga artikel terkait PETA PERSEBARAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH