tirto.id - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sejumlah daerah masih ada yang tergolong memiliki UMR 2024 terendah.
Upah Minimum Provinsi atau UMP biasanya akan dirumuskan dan diumumkan jelang pergantian tahun.
Untuk UMP 2025, berdasarkan ketentuan yang berlaku, harus ditetapkan sebelum 2021 November 2024, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2024.
Maka itu, saat ini pihak terkait masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk merumuskan UMP maupun UMK dan UMR.
Di samping itu, baik UMP maupun UMR, tiap daerah biasanya akan memiliki nominal yang berbeda.
Dalam hal ini, sejumlah daerah ada yang dikategorikan memiliki UMP atau UMR terendah dan tertinggi.
Di tahun 2024 ini, sejumlah wilayah juga ada yang termasuk ke dalam kategori memiliki UMR 2024 terendah.
Untuk mengetahui rincian lengkapnya, simak ulasan berikut beserta penjelasan mengenai apakah akan ada kenaikan UMR 2025 atau tidaknya.
Daftar Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia Tahun 2024
Di tahun 2024 ini, beberapa wilayah ada yang dikategorikan memiliki Upah Minimum Regional (UMR) terendah dengan nominalnya kurang lebih di angka Rp2 juta.
Berikut daftar 10 wilayah yang memiliki UMR 2024 terendah.
1. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah – Rp 2.038.005
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.047.500
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.049.000
4. Kota Banjar – Rp 2.070.192
5. Kabupaten Kuningan – Rp 2.074.666
6. Kabupaten Pangandaran – Rp 2.086.126
7. Kabupaten Ciamis – Rp 2.089.464
8. Kabupaten Rembang – Rp 2.099.689
9. Kabupaten Blora – Rp 2.101.813
10. Kabupaten Brebes – Rp 2.103.100
Adakah Kenaikan UMR Tahun 2025?
Jelang pengumuman UMP 2025, gerakan buruh di sejumlah wilayah sudah mengadakan aksi menuntut adanya kenaikan untuk UMP 2025.
Seperti yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang menuntut pemerintah menaikkan UMP 2025 DKI Jakarta sebesar 10%.
Menurut Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mendesak pemerintah agar dalam penetapan UMP tahun berikutnya tidak berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Tuntutan kenaikan ini didasari seiring adanya kenaikan di sejumlah aspek seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh), peningkatan iuran BPJS Ketenagakerjaan, biaya hidup, kebutuhan pokok, dan lainnya.
Akan tetapi, saat ini pemerintah belum menerbitkan Permenaker yang dijadikan sebagai landasan untuk merumuskan UMP 2025.
Artinya, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan apakah akan ada kenaikan untuk UMP tahun 2025 atau belum, karena hal tersebut masih dirumuskan dan dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra