tirto.id - Uji coba pengaturan ganjil genap di Tol Jagorawi segera dimulai pada 16 April 2018, menurut Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Tak hanya di Jagorawi, mulai 16 April besok akan uji coba juga di Tol Jakarta -Tangerang," kata Kepala BPJT Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono kepada pers di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Kebijakan itu, kata Bambang, untuk meningkatkan rasio pengguna jalan dengan kapasitas jalan tol (V/C Rasio) menjadi 0,5 hingga 0,6 dari kondisi saat ini yang lebih dari satu pada titik tertentu, khususnya di jam-jam sibuk.
"Kebijakan serupa di Tol Japek (Jakarta-Cikampek) hasil evaluasi selama empat minggu (12 Maret 2018 hingga 6 April 2018) telah berhasil menurunkan V/C Rasio sebesar 46 persen. Sementara itu, peningkatan rata-rata kecepatannya sebesar 10-20 persen pada jam pemberlakuan kebijakan pukul 06-09," katanya.
Oleh sebab itu, maka paket kebijakan serupa juga akan diterapkan di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Japek dengan masa uji coba mulai 16 April dan awal Mei sudah diberlakukan seiring dengan keluarnya peraturan menteri.
Prioritas paket kebijakan di Tol Jagorawi adalah pertama, penerapan skema ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Kedua, penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional.
"Plus pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence," katanya.
Sementara itu, paket kebijakan yang akan diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang, ada tiga kebijakan seperti di Cikampek yakni ganjil genap di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta, lajur khusus bus dan pengendalian truk golongan III hingga V mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk dua arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
"Untuk mendukung perpindahan pengguna dari mobil pribadi ke bus, pada dua jalan tol, kami siapkan masing masing 20 bus dengan tarif terjangkau dan bisa ditambah jika diperlukan," katanya.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Royke Lumowa memastikan, selama uji coba belum ada penindakan dan kebijakan itu tidak berlaku untuk mobil angkutan umum, dinas dan operasional lain.
Ketua Yayasan Lembag Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada kesempatan yang sama menegaskan, sangat mendukung kebijakan itu.
"Operator tol itu terikat dengan ketentuan 8-10 SPM, standar pelayanan minimum. Jadi, ketika terjadi kemacetan dan antrian di pintu gerbang, itu sebetulnya tidak fair," katanya.
Dia juga menambahkan, tiga paket kebijakan di tiga ruas tol tersebut hanya sementara dan setelah itu harus dipersiapkan lagi kebijakan yang lebih komprehensif.
"Tak hanya di tol, non tol juga. Negara harus hadir karena sistem transportasi di Jabotabek ini sudah kolaps karena trafik per hari sudah mencapai 47 juta kendaraan per hari," katanya.
Sejumlah kebijakan bisa dipilih mulai dari pembatasan kendaraan pribadi hingga pajak progresif hingga jalan berbayar di jalan non tol dalam kota.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora