Menuju konten utama

Twit Akun KSP Soal Dukungan PDIP ke Jokowi Dianggap Langgar UU ASN

"Karena yang ngetwit itu kan pasti manusia, bukan robot. Aparatur Sipil Negara,” kata Titi Anggraeni dari Perludem.

Twit Akun KSP Soal Dukungan PDIP ke Jokowi Dianggap Langgar UU ASN
Presiden Joko Widodo berpidato saat peringatan HUT ke-45 PDIP di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (10/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - “Dicalonkan Kembali Jadi Presiden di Pilpres 2019, Presiden @jokowi: Terima Kasih @PDI_Perjuangan.”

Cuitan tersebut diunggah akun Twitter resmi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), @KSPGOID pada 24 Februari. Ucapan terima kasih itu merespons keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP, di Grand Inna Beach Hotel, Bali, Jumat, (23/2/2018) yang menetapkan Jokowi sebagai Capres 2019-2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, Pasal 2 huruf f menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Karena yang ngetwit itu kan pasti manusia, bukan robot. Aparatur Sipil Negara,” kata Titi kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Menurut Titi, secara etis tindakan KSP juga tidak tepat. Sebagai lembaga negara, KSP semestinya tidak partisan dan bertugas sesuai fungsinya untuk melayani publik.

"Kalau seperti ini, KSP bisa dibilang telah menjadi alat politik pribadi Pak Jokowi. Itu jelas menyalahi UU ASN dan edaran Menpan RB," kata Titi.

Menpan RB, Asman Abnur pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai netralitas ASN dalam pilkada maupun pemilu.

Surat tersebut menyatakan, setiap ASN dilarang ikut berpolitik dan memihak golongan tertentu, baik saat Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Asman juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon legislatif, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.

Asman dalam suratnya juga menyatakan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwa "dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik."

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy. Menurut politikus PKB ini, tindakan KSP tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu maupun etika politik.

“Ya tidak bolehlah itu. Sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu," kata Lukman kepada Tirto, Rabu, (28/2/2018).

Menurut Lukman, dalam Pasal 280 ayat 2 huruf G UU Pemilu menyatakan, kampanye dilarang melibatkan ASN. Sementara menurut dia, KSP merupakan bagian dari lembaga negara yang beranggotakan ASN.

"Itu kan humasnya yang ngetwit, ASN dia berarti," kata Lukman.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera juga memiliki pandangan yang sama. Menurut dia, tindakan KSP merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu dan ASN sekaligus.

“Karena KSP bagaimanapun harus bekerja dalam koridor membantu Presiden sebagai organ negara. Bukan kekuatan politik praktis," kata Mardani kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Mardani meminta kepada KSP agar mengklarifikasi terkait hal ini. Menurut Mardani, jika cuitan tersebut memang dimaksudkan sebagai kampanye, maka pejabat KSP yang melakukannya harus dikenakan sanksi etik sesuai dengan UU ASN.

"Lembaga negara mesti dijauhkan dari politik praktis. Pak Moeldoko harus jelaskan," kata Mardani.