Menuju konten utama

Turki Vonis Hakim PBB 7 Tahun Penjara Sebab Terlibat Kudeta

Seorang hakim PBB, Aydin Sedaf Akay menerima vonis 7,6 tahun penjara dari pengadilan Turki sebab didakwa terlibat terorisme. Aydin ditangkap pada 2016 lalu karena dituding terlibat kudeta dan jadi pendukung Fethullah Gullen.

Turki Vonis Hakim PBB 7 Tahun Penjara Sebab Terlibat Kudeta
(Ilustrasi) Zekeriya Kuzu, salah satu dari tersangka utama yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Turki Tayyip Erdogan pada malam kudeta yang gagal tanggal 15 Juli 2016, dan prajurit lainnya dikawal oleh polisi Turki saat mereka tiba untuk sidang pertama di Mugla, Turki, Senin (20/2/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Kenan Gurbuz.

tirto.id - Seorang hakim anggota Lembaga Pengadilan Khusus Kasus Kejahatan Perang PBB (United Nations Mechanism for International Criminal Tribunals/UN MICT), Aydin Sedaf Akay menerima vonis hukuman 7,6 tahun penjara dari pengadilan Turki karena dianggap terbukti terlibat jaringan terorisme.

Hakim Aydin telah ditahan oleh otoritas Turki sejak September 2016 lalu. Dia merupakan salah satu dari puluhan ribu warga Turki yang ditangkap dalam operasi penumpasan faksi oposisi yang dituding oleh pemerintah negara itu terlibat dalam upaya kudeta terhadap Presiden Tayyip Erdogan pada pertengahan 2016.

Sebagaimana dilansir Reuters dan dilaporkan ulang Antara, siaran tertulis Pengadilan Internasional PBB di Den Haag, Belanda pada Kamis (15/6/2017) itu menuding pemberian vonis hukuman itu merupakan pelanggaran otoritas Turki terhadap status Hakim Aydin yang memiliki kekebalan diplomatik di bawah jaminan hukum internasional.

Pernyataan tertulis MICT itu juga menyatakan Aydin, yang divonis bersalah pada Selasa kemarin, dianggap terbukti menjadi anggota FETO. Pemerintah Turki menganggap FETO sebagai organisasi teroris sebab mendukung tokoh ulama Fethullah Gullen. Tokoh ini selama ini dituding oleh rezim Erdogan sebagai dalam utama kudeta.

Presiden MICT, Hakim Theodor Meron mengatakan ulah otoritas pengadilan Turki yang memberikan vonis hukuman 7,6 tahun penjara kepada Aydin itu menambah daftar pelanggaran negara tersebut.

"Penangkapan, Penahanan, dan Persidangan terhadap Akay merupakan pelanggaran terhadap prinsip imunitas diplomatik dari PBB (untuk Aydin), dan juga perintah pengadilan mengikat yang dikeluarkan MICT pada Januari 2017 lalu," kata Meron.

Pada Maret 2017 lalu, Meron sebenarnya juga telah melaporkan Turki kepada Dewan Keamanan PBB berkaitan dengan penangkapan dan proses hukum terhadap Aydin.

Aydin ialah salah satu hakim anggota MICT yang selama ini menangani pengadilan untuk kasus kejahatan perang di Rwanda dan Yugoslavia.

Ketika Aydin ditangkap di Turki pada 2016, dia masih berstatus sebagai anggota tim yang bertugas menemukan bukti baru untuk menunjukkan kesalahan vonis kasus genosida bagi mantan Menteri Perencanaan Rwanda bernama Augustin Ngirabatware. Vonis yang diduga salah bagi Ngirabatware itu ialah 30 tahun. Penangkapan Aydin membuat upaya pembuktian kesalahan dakwaan dan vonis bagi Ngirabatware tertunda.

Pada 31 Januari 2017 lalu, MICT sudah mengeluarkan pernyataan tertulis yang meminta Aydin segera dibebaskan oleh Pemerintah Turki agar bisa kembali bekerja menangani kasus Ngirabatware. MICT memberikan ultimatum agar Turki membebaskan Aydin sebelum tanggal 14 Februari 2017. Namun, Turki tak menggubris permintaan itu.

Meron, dalam pernyataan itu, menegaskan posisi Aydin sebagai hakim yang menangani kasus Ngirabatware tidak bisa digantikan. Penggantiannya akan sama saja berarti membiarkan sebuah otoritas nasional campur tangan ke urusan pengadilan internasional.

Baca juga artikel terkait TURKI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom