Menuju konten utama

Tuntutan Bebaskan Demonstran, Polisi Bilang Cuma Tangkap Perusuh

Polda Metro Jaya sebut pedemo yang menyempaikan aksi dengan damai, malah dapat pelayanan.

Tuntutan Bebaskan Demonstran, Polisi Bilang Cuma Tangkap Perusuh
Sejumlah personel kepolisian membasuh wajahnya seusai terkena gas air mata dalam aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menanggapi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat terkait pembebasan para massa aksi yang ditangkap.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam, menegaskan bahwa demonstran yang ditangkap adalah pihak yang membuat kerusuhan selama aksi. Katanya, para pedemo yang menyampaikan aksi dengan damai, malah diberikan pelayanan.

"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh. Tapi bagi penyampai pendapat, pendemo, atau pengunjuk rasa, itu dilayani. Ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2025).

Dia juga mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap 43 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pada aksi massa yang telah berlangsung sejak Senin (25/9/2025).

Ade Ary juga meyakini bahwa yang melakukan demonstrasi adalah para mahasiswa dan buruh serta elemen masyarakat lainnya. Mereka menyampaikan aspirasi dengan damai.

Sedangkan, kata Ade Ary, ada pihak lainnya yang datang ke lokasi aksi tanpa menyampaikan aspirasi dan langsung melakukan hal-hal yang menganggu ketertiban.

"Sebagaimana SOP yang berlaku, maka dilakukan imbauan-imbauan, persuasif. Setiap petugas kami di lapangan yang menyebar ini, melakukan imbauan-imbauan," tuturnya.

"Kapolres Metro Jakarta Pusat, memberikan imbauan, agar menjaga ketertiban, jangan melakukan hal-hal yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban," pungkasnya.

Diketahui, Ade Ary menyebut, pihaknya telah menangkap 43 tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Katanya, enam tersangka pertama adalah kelompok yang diduga menghasut, mengajar, khususnya kepada anak-anak dan pelajar untuk ikut melakukan pengrusakan.

Sedangkan, 37 tersangka lainnya termasuk dalam klaster yang menjadi pelaku anarkis, melawan petugas.

Pengrusakan dan penjarahan terjadi selama aksi massa di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya yang dimulai sejak Senin (25/9/2025).

Banyak pihak yang melakukan perusakan atau membakar fasilitas umum, dan beberapa gedung. Bahkan, transportasi umum seperti Transjakarta sempat lumpuh pada Sabtu (30/9/2025).

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto